Akibat Arogan Anggota Reskrim Polres Sampang Di Laporkan Ke Bidpropam

Sampang,,LensaCyber.comAnggota Satreskrim Polres Sampang, Didiyanto SH, M.Kn di laporkan ke Bidpropam atas dugaan pelanggaran kode etik,dan pengancaman serta pelecehan profesi Advokat, selaku korban minggu malam (17/11/2024).
Didiyanto melaporkan Wahyudi, didampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol.

Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya.
Menurutnya sekitar pukul 11.07 Wib siang, tepatnya di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa, dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Darus Salam.
Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya kilik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa.
Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya kilik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa.
Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tutur Didiyanto.

Namun Yang dilakukan oleh unit III Pidter atau Tindak pidana tertentu, satreskrim polres Sampang atas nama Wahyudi saat melakukan penangkapan terhadap klien, sangat mencoreng institusi Kepolisian RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *