Sampang,LensaCyber.com-Di tetapkannya dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga(nama samaran) dua terduga menjadi DPO polres Sampang, Pelaku berinisial MZ dan L, sebelumnya diduga melakukan aksi keji tersebut di Desa Talambeh, Kecamatan Karang Penang, pada 25 Oktober 2024.
Saat di Konfirmasi resmi mengenai status DPO disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Delie. Saat ditanya oleh media pada Rabu (4/12/2024), ia menyatakan dengan singkat.
Dalam Penetapan ini menjadi respons atas desakan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, sejak laporan dibuat dengan nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Oktober 2024,
Perkembangan penanganan kasus dianggap lamban dan kurang transparan.
Sementara itu orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan tertutup , dan pihaknya hanya menerima SP2HP satu kali saat dirinya datang ke Polres Sampang bulan lalu.
Ibu korban juga menyatakan bahwa hingga kini, pihak keluarga belum mendapatkan kabar signifikan mengenai upaya pencarian terhadap kedua pelaku tersebut.
Bukan itu saja, pernyataan kontroversial muncul dari Kepala Desa Talambeh dimana tempat salah satu pelaku, Kepala desa tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi opsi.
Hal ini memicu kekhawatiran publik akan potensi kompromi yang dapat mengabaikan keadilan hukum.
Sementara DA berusia 14 tahun, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh MZ dan L. Ia disekap di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Pamekasan. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
Perlu diketahui pelaku identitasnya sudah ada saat dilaporkan oleh ibu korban, dan baru sekarang pelaku sudah dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hal ini telah memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam hukum maka APH aktivis tetap tekan APH untuk segera mencari pelakunya.
Pihak kepolisian dapat mencatat nama tersangka ke dalam DPO dan menerbitkan Surat Pencarian Orang. Surat ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang telah dinyatakan buron yang saat ini dikondisi di zona nyaman menghirup udara segar.tutupnya (Red)
