Sampang,LensaCyber.com-Staf camat ,Kecamatan Sokobanah, kabupaten sampang yang Menghalang-halangi tugas wartawan Dan menjadi sorotan publik.Pasalnya staf tersebut melarang pers LensaCyber com memberitakan terkait Tamberu barat dengan alasan sudah ada kerjasama adv dengan desa.
Sehubungan dengan Tindakan staf camat (Bustomi)yang di duga bertindak Menghalang-halangi Tugas pers Media online dan LensaCyber.com yang terjadi pada 26/12/2024 Sebagaimana berita yang dimuat pada Media Online LensaCyber comTanggal (26/122024) maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa pada hari kamis tanggal 26/12/2024 saya sedang melaksanakan tugas selaku pers di desa tamberu barat dusun paniniran Kec sokobanah. Kabupaten sampang berkenaan dengan pekerjaan Tambal sulam, yang tidak di ketahui papan namanya tidak ada, adapun prasistinya sudah terkikis air,setelah Bustomi meminta ketemu di kantor kecamatan dengan muka kesal dan ngotot bustomi meminta agar berita itu di tarik,berita itu sudah tayang maka Bustomi ngotot minta berita itu di tarik pada hari Jum’at(27/12/2024)
“Sampean itu sudah kerja sama dengan desa,jangan menulis berita seperti itu,”dengan muka kesalnya.Bustomi.
Saya selalu pimred p(pimpinan Redaksi membantah dengan tulisan saya sudah sa Nara sumbernya mas,dari warga ada bahkan pj Tamberu barat susah di konfirmasi ,iapun kalo menjawab mesti saling lempar pertanggung jawaban,sampean menghubungi pak Mahmud ,SDH menghubungi pak Mahmud di lempar lagi ke holis.
Maka dari itu Bustomi yang masih aktif dj kantor kecamatan Sokobanah menghalang halangi tugas pers kami akan ajak semua tiem menindak lanjuti.kasus iji
Melarang pers melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. l beberapa hal yang diatur dalam UU Pers:
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
