Status Tanah Percaton Karang Dalam Jadi Sorotan, Lurah Masdoq Minta Kejelasan Hukum

Sampang, Lensacyber.com | Lurah Karang Dalam, Masdoq menggelar audiensi bersama sejumlah pihak membahas pemanfaatan tanah percaton di wilayah Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi Besar DPRD Sampang, Kamis (9/10/2025).

 

Audiensi tersebut bertujuan mencari kejelasan status hukum dan arah pemanfaatan tanah percaton yang selama ini menjadi sorotan publik. Hadir dalam pertemuan itu antara lain anggota Komisi I, II, dan IV DPRD Sampang, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bhakti Setiyo Tunggal, perwakilan BPPKAD, BPN, serta Camat Sampang.

 

Masdog menjelaskan, terdapat dua versi peta dan sertifikat terkait Persil 75 yang menimbulkan perbedaan pandangan antara BPPKAD dan masyarakat. “Kami ingin memastikan peta mana yang sah digunakan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “DPRD siap menjadi mediator untuk memastikan setiap aset daerah dikelola sesuai aturan,” tegasnya.

 

 

Penulis|Fandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *