Pamekasan, Lensacyber.com | Kebijakan pelayanan di Pengadilan Agama Pamekasan yang berlokasi di Jalan Raya Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menuai sorotan dari sejumlah warga. Pasalnya, pihak yang datang untuk mengantar calon pemohon perkara tidak diperbolehkan masuk ke dalam area kantor, dan hanya dipersilakan menunggu di luar pagar.
Sejumlah warga yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut menilai bahwa pelayanan tersebut kurang nyaman dan terkesan diskriminatif. Mereka berpendapat bahwa pendamping atau pengantar pemohon pada umumnya sangat dibutuhkan untuk membantu proses administrasi, terutama bagi pihak yang belum memahami alur pelayanan di pengadilan.
“Yang mau urus perkara kan kadang butuh ditemani keluarga atau kerabat, apalagi kalau tidak paham prosedurnya. Tapi kami justru disuruh menunggu di luar pagar, itu membuat tidak nyaman,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin 10/11/25
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat merasa tidak dihargai sebagai bagian dari pelayanan publik. Bahkan, ia menyebut aturan itu terkesan membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan pendampingan saat berurusan dengan proses hukum.
Keluhan serupa juga muncul dari warga lainnya. Mereka menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang ramah, mudah, dan mengedepankan asas keterbukaan.
“Kami ini hanya mengantar, bukan mengganggu proses. Kalau hanya masuk untuk memberi arahan atau membantu orang yang kurang paham, seharusnya boleh. Tidak harus sampai menunggu di luar pagar,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Pengadilan Agama Pamekasan belum bisa memberikan keterangan resmi.
Bad__




