PONTIANAK, LENSACYBER.COM – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal memicu kritik tajam dari tokoh serta masyarakat adat Kalbar.
Instruksi yang disampaikan saat meninjau titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi memojokkan peladang tradisional.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa regulasi tersebut dibentuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memiliki payung hukum kuat di tingkat nasional.
Menurutnya, akar permasalahan karhutla saat ini bukanlah substansi Perda tersebut, melainkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
”Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Jika ada rencana pencabutan, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum,” tegas Krisantus, Senin (24/8/2026).
secara yuridis, Perda No. 1/2022 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengakui hak masyarakat lokal dalam membuka lahan secara terbatas dan teratur.
“Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
Krisantus menekankan bahwa aturan tersebut tidak salah secara substansi. Evaluasi seharusnya diarahkan pada penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis operasional agar kearifan lokal tidak disalahgunakan dan tetap terkendali.
”Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau, energi pemerintah daerah dan penegak hukum lebih krusial dialokasikan untuk mitigasi bencana serta penindakan tegas di lapangan,” terangnya.
Ia menambahkan, aksi tegas harus diprioritaskan kepada perusahaan atau pemegang izin konsesi yang lahannya terbukti terbakar, bukan sekadar membebankan penanganan pada kesiapan petugas pemadam.
Setiap pemilik lahan atau korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kekuasaannya.
”Pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada akar masalah dan penanganan efektif di lapangan, bukan membuang energi untuk mencabut aturan yang sah dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.
Senada dengan Wagub, Pengurus Gerdayak Kalbar, Mikael Dhodik, menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan aturan tersebut. Menurutnya, tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan tata cara pengelolaan api yang ketat, sehingga tidak adil jika seluruh bencana kabut asap ditimpakan kepada peladang.
Dhodik berharap mitigasi dan penindakan dari pemerintah mampu mengungkap aktor-aktor utama, mengingat banyaknya perusahaan yang dinilai lalai terhadap kemunculan titik api di area konsesi, IUP, HGU, maupun RKT mereka.
”Peningkatan upaya mitigasi serta pengoptimalan penanggulangan karhutla sejak dini bagi pemegang izin perusahaan perlu ditingkatkan, termasuk efektivitas penyediaan pemadaman udara (water bombing),” terangnya.
Ia menyimpulkan bahwa penanganan bencana asap tahunan membutuhkan langkah komprehensif, mulai dari pencegahan, penindakan hukum bagi pembakar liar skala besar, hingga perlindungan hak-hak dasar masyarakat lokal.







