PALU, LENSACYBER.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.
Maklumat tersebut bernomor MAK/1/VIII/2026 dan ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 oleh Kapolda Sulawesi Tengah.
Dalam maklumat itu, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun ketentuan pidana yang dicantumkan dalam maklumat tersebut, di antaranya Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun karena kesengajaan, Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun karena kelalaian, serta ketentuan dalam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain memberikan larangan, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Untuk memastikan maklumat tersebut dipatuhi, aparat kepolisian akan meningkatkan kegiatan patroli, penindakan, dan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku Karhutla tanpa pandang bulu.
Polda Sulteng berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah.







