Sampang, Lensacyber.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang mengingatkan para kepala desa (Kades) agar lebih transparan dalam pengelolaan pajak, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Inspektur Inspektorat Daerah Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa masih banyak desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pajak material melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Dalam setiap transaksi keuangan desa, termasuk pembelian material, ada kewajiban pajak. Nah, pajak itu harus disetor ke kas negara lewat Siskeudes,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Namun, lanjut Ari, sejumlah desa kedapatan melakukan pungutan pajak tetapi tidak menyetorkannya ke negara. “Ada beberapa desa yang memungut, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Ia menekankan agar seluruh Kades di Sampang tidak main-main dalam urusan pajak. “Kami ingatkan kembali, jangan sampai ada kecurangan. Kasusnya mirip dengan yang pernah terjadi di RSUD Sampang. Ini bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Inspektorat, kata Ari, kini bersinergi dengan KPP Pratama untuk menagih kewajiban pajak desa yang menunggak. Desa-desa yang terdeteksi belum melakukan setoran akan segera dipanggil.
“Langkah pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kewajiban pajak benar-benar dibayarkan,” pungkasnya.
Pers | Sholeh
