Aktivitas Galian C di Sampang Warga Terdampak Merasa Terganggu Semburan Debu, Menjadi Atensi Aktivis Banyuates

SAMPANG,LENSACYBER.com – Aktivitas tambang galian C di Desa morbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, semakin meresahkan sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Masalah ini sangat besar bagi warga yang terdampak yang rumahnya terkena semburan debu, terutama bagi para pengendara sepeda motor yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak dipedulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

Terlihat jelas lalu lalang dump truk pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa mengindahkan aturan seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait, Sabtu, (19/4/25)

Evan Selaku Aktivis Banyuates Sampang menyesalkan lemahnya Aparat Penegakan Hukum (APH) di daerahnya.

Dia menduga sepertinya ada main antara instansi terkait,aparat penegak hukum (APH) dengan oknum pemilik tambang.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusnya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Evan.

Evan juga berharap pada pemerintah (Pemkab) Sampang untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi Evan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “tegasnya.

Adanya kecaman dari Aktivis Banyuates  awak media ini mengkonfirmasi ke pihak kepolisian Polsek Banyuates AKP Sunarno menyampaikan ia memberikan himbauan terhadap pengembang dan para sopir kendaraan truk agar muat batu dan sertu di tutup dengan terpal, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *