KALBAR, LENSACYBER.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) merupakan fasilitas penyalur BBM yang serupa dengan SPBU, namun berskala lebih kecil. Fasilitas ini umumnya dibangun oleh perusahaan swasta, seperti PT AKR Corporindo Tbk, guna mendukung program BBM Satu Harga di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kehadiran SPBKB sejatinya bertujuan memastikan masyarakat di pelosok daerah dapat menikmati BBM dengan harga yang sama persis seperti di kota besar. Namun, praktik di lapangan justru ditemukan menyimpang. SPBKB AKR 30.3.1.017 yang berlokasi di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kedapatan menjual BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Minggu (31/05/2026)
.
Berdasarkan keterangan salah satu pengemudi truk saat melakukan pengisian, solar subsidi di SPBKB tersebut dibanderol seharga Rp9.000 per liter.
”Saya sudah beberapa kali singgah sejak awal tahun hingga hari ini. Harga solar subsidi di AKR sini tidak menggunakan harga HET lagi,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Menanggapi hal ini, Agus selaku pengurus SPBKB AKR tersebut memberikan pembelaan saat dikonfirmasi di kantornya. Ia berdalih bahwa penjualan BBM jenis solar subsidi tetap dibatasi 50 liter per kendaraan dengan harga HET. Namun, ia mengakui adanya pungutan tambahan untuk volume di atas batas tersebut.
”Jika sopir menambah pengisian di atas 50 liter, saya jual dengan harga Rp8.000 per liter (untuk kelebihannya). Itu atas perintah bos,” ujar Agus singkat.
Menyikapi temuan ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menyatakan bahwa sinkronisasi keterangan antara pengguna BBM dan pengurus SPBKB menguatkan dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi.
”Kami mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBKB AKR 30.3.1.017 di Desa Merimbang Jaya,” tegas Mustakim. (Tim)








Tidak ada Respon