Diduga Terbitkan PBG Palsu, Oknum Dinas Perizinan Lampung Timur Tega Tipu Investor Lokal

Berry Pratama
A-AA+A++

LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Iklim investasi di Kabupaten Lampung Timur kembali tercoreng oleh aksi dugaan pungutan liar dan penipuan. Pijak Moko, seorang warga Desa Giri Klopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, mengaku menjadi korban penipuan modus perizinan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha tempat hiburan yang diurusnya sejak dua tahun lalu ternyata palsu.

​Kepada awak media, Pijak Moko membeberkan kronologi yang menimpanya. Kasus ini bermula saat dirinya didatangi oleh seorang oknum PNS yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/Dinas Perizinan) Lampung Timur berinisial I. Oknum tersebut menjanjikan kemudahan izin dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Baca Juga :  Soroti Dugaan Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Pengamat Hukum Desak Transparansi Publik

​“Saat itu kami didatangi oknum PNS perizinan berinisial I. Dia meminta uang awal sebesar Rp6,5 juta, kemudian meminta tambahan lagi sebesar Rp2 juta,” ungkap Pijak Moko. Kamis (11/6/2026).

​Nahas, setelah dua tahun memegang dokumen tersebut dan menyetor total uang Rp8,5 juta, kedok oknum tersebut baru terbongkar saat Pijak melakukan cross-check langsung ke kantor Dinas Perizinan Lampung Timur.

​“Kami baru tahu kalau surat PBG itu palsu setelah diperiksa langsung oleh pegawai resmi di Kantor Dinas Perizinan. Mereka menyatakan dokumen yang kami pegang tidak terdaftar alias palsu,” keluhnya.

Baca Juga :  Pelita Penebang, Jalan Baru Pemuda Lokal Raih Sertifikasi Industri

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perizinan Lampung Timur maupun oknum PNS berinisial I belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi berimbang dari instansi terkait.

​Kasus ini menjadi alarm keras sekaligus menambah daftar panjang gurita praktik percaloan izin di Lampung Timur. Para pelaku usaha kini mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas oknum yang merusak citra daerah dan merugikan masyarakat.