Kristianus Iskimo Tegaskan Tuduhan Terhadap Dirinya Belum Pernah Terbukti Secara Hukum

Berry Pratama
A-AA+A++

Ketapang, Lensacyber.com – Kepala Desa Kampar Sebomban kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang Kristianus Iskimo, kembali menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pertambangan bauksit maupun sejumlah isu lain hingga saat ini tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai berbagai narasi yang berkembang lebih banyak didasarkan pada asumsi dan opini dari pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.ucapnya
Pada wartawan 16/6/2026

Menurut Iskimo, dalam negara hukum setiap tuduhan wajib didukung alat bukti yang sah, bukan sekadar keterangan sepihak atau dugaan yang dibangun melalui opini publik.

“Ia menegaskan dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara yang selama ini dikaitkan dengan namanya.tegas Iskimo

Kades Kampar sebomban ini menambahkan,Prinsip hukum sangat jelas, siapa yang menuduh harus mampu membuktikan tuduhannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Status DPO Ropi Cacat Administrasi dan Bermuatan Intimidasi Psikologis

“Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan saya terlibat sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya lagi

Dari perspektif hukum, berbagai tuduhan yang belum diuji dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Asas praduga tak bersalah mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, penghakiman melalui opini publik berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang.ungkapnya

Iskimo juga menyoroti bahwa hingga saat ini tidak pernah dipublikasikan bukti autentik yang menunjukkan dirinya sebagai pemilik tambang, pemegang saham, pengendali perusahaan, maupun penerima keuntungan sebagaimana berbagai tuduhan yang beredar.

“Ia menyatakan siap apabila terdapat proses hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang sah.terangnya

Baca Juga :  Anggaran Rp10,1 Miliar, Rekonstruksi Jalan Petarukan–Gondang Pemalang Diterpa Isu Miring

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa perbedaan antara dugaan dan pembuktian harus dipahami secara objektif. Dugaan merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, sedangkan kesalahan seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses pembuktian yang memenuhi standar hukum di hadapan pengadilan.

“Atas dasar itu, Iskimo meminta masyarakat untuk lebih mengedepankan fakta dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tengah di selidiki oleh kajagung,hindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan pembunuhan karakter terhadap seseorang sebelum adanya kepastian hukum.

“Kebenaran harus dibangun di atas fakta dan bukti, bukan asumsi. Selama tidak ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut, maka saya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk dianggap tidak bersalah,” tutup Iskimo.