Dugaan Pemotongan Anggaran IRPOM dan Intimidasi oleh Oknum KTNA Mencuat, Sejumlah Kelompok Tani Mengaku Tertekan

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Indramayu – Pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan. Program yang bertujuan membantu peningkatan produktivitas pertanian tersebut kini dibayangi dugaan pemotongan anggaran serta adanya tekanan terhadap sejumlah kelompok tani penerima manfaat.

Salah seorang pengurus kelompok tani yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Jajang, mengaku terdapat pemotongan dana yang dibebankan kepada kelompok penerima bantuan.

Saat ditemui pada Senin (22/6/2026), Jajang menyebut kelompoknya diminta menyerahkan sekitar 10 persen dari nilai bantuan. Selain itu, menurutnya terdapat tambahan biaya yang disebut untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar 3 persen.

“Saya merasa keberatan karena potongannya cukup besar. Ketika menyampaikan keberatan, saya justru merasa mendapat tekanan agar tidak banyak berbicara,” ujarnya.

Jajang juga mempertanyakan mekanisme penarikan dana tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat kebutuhan yang harus ditanggung bersama, seharusnya terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan seluruh kelompok tani penerima bantuan.

“Kalau memang ada kesepakatan bersama, mestinya seluruh kelompok dikumpulkan dan dibahas secara terbuka. Yang terjadi justru mendatangi kelompok satu per satu, sehingga menimbulkan kesan adanya tekanan,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Praktik Bundling BBM, Pengurus SPBU 6478816 Syaratkan Beli Dexlite untuk Dapatkan Solar Subsidi

Informasi serupa disebut juga muncul dari sejumlah kelompok tani penerima IRPOM lainnya di Kecamatan Gabuswetan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pola pemotongan disebut terjadi pada beberapa kelompok dengan nominal yang relatif sama, bahkan ada yang mengaku lebih besar.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini disusun, Kepala UPTD BPP Kecamatan Gabuswetan belum dapat memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan sedang mengikuti kegiatan lain.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua KTNA Kecamatan Gabuswetan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Program IRPOM merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan irigasi petani. Pada prinsipnya, bantuan pemerintah tersebut disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi munculnya dugaan pemotongan dana bantuan tersebut, Penggiat Anti Korupsi dan Kebijakan Publik, Taufik, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan terhadap bantuan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Anggaran Rp10,1 Miliar, Rekonstruksi Jalan Petarukan–Gondang Pemalang Diterpa Isu Miring

“Apabila benar terdapat pungutan atau pemotongan yang tidak memiliki dasar aturan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah pada dasarnya diberikan untuk mendukung kelompok tani dan harus disalurkan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Taufik juga mengingatkan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi terkait dugaan pemotongan anggaran dan adanya tekanan terhadap kelompok tani masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani serta memastikan Program IRPOM berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima bantuan.
( sucipto)