Warga Pakis Desak Polres Kendal Tindak Tegas Tambang Ilegal, Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lensacyber
A-AA+A++

KENDAL, LENSACYBER.COM – Warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendesak Polres Kendal untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah mereka. Desakan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum warga, Kuswanto, S.H., yang meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Kuswanto, setiap dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang cukup serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ke tahap persidangan apabila memenuhi unsur pidana.

Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dibawa ke ranah peradilan. Pelaku tambang ilegal harus diproses secara hukum tanpa pengecualian,” tegas Kuswanto dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menilai, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dan pemerintah daerah dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Pemalang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Inkracht

Kuswanto menegaskan, dasar hukum penindakan terhadap pelaku tambang ilegal telah diatur secara jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

Melalui desakan tersebut, warga berharap Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum.

Baca Juga :  Polsek Simpang Dua Laksanakan Panen Jagung Hibrida Milik Poktan Dua Makmur di Desa Semandang Kanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kendal terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud warga.

Pewarta : Setiawan.