ABK Dedy Tegaskan Dokumen Pribadi Bukan Jaminan Utang, LPS Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja oleh PT LAS

Lensacyber
A-AA+A++

Pemalang, Lensacyber.com –  Anak Buah Kapal (ABK) bernama Dedy memberikan bantahan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh PT LAS dan SPPI terkait polemik dugaan penguasaan dokumen pribadinya oleh perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Persoalan ini saat ini mendapat pendampingan dari Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS).

Dedy menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan utang piutang maupun kewajiban finansial dengan PT LAS. Ia menilai tudingan yang menyebut adanya tanggungan biaya kepada perusahaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Saya memiliki bukti berupa paklaring dari agency Taiwan yang mempekerjakan saya. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa seluruh hak pembayaran saya telah diselesaikan oleh pihak ownership (pemilik kapal), termasuk biaya kepulangan,” ungkap Dedy, Kamis (9/7/2026).

Menurut Dedy, dokumen paklaring tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan komunikasi dengan Dinas Perikanan Taiwan melalui pesan singkat beberapa waktu lalu. Ia juga menjelaskan bahwa biaya keberangkatan dan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sebelumnya telah dipotong dari gaji pertamanya oleh agency di Taiwan, kemudian diteruskan kepada PT LAS.

Baca Juga :  Wakapolres Ketapang Hadiri Penutupan IPSI Cup II 2026, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berkarakter

Ketua Divisi Advokasi Nonlitigasi Serikat Pelaut LPS, M. Irfan Fatoni, S.M., menyampaikan bahwa dalam mediasi awal, Direktur PT LAS sempat menyebut dokumen milik Dedy belum dapat diberikan karena alasan adanya persoalan biaya tiket kepulangan yang disebut belum terselesaikan.

“Pada saat mediasi, pihak PT LAS menyampaikan alasan masih adanya sangkutan biaya tiket. Selain itu, menurut keterangan yang kami terima, Dedy juga sempat diarahkan agar apabila kembali bekerja di Taiwan, tetap melalui PT LAS sebagai perusahaan penyalur,” ujar Irfan.

Irfan menilai klarifikasi yang dikeluarkan PT LAS sebelumnya justru menunjukkan bahwa dokumen pribadi milik Dedy memang berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Dalam proses mediasi tersebut, turut hadir pula pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain yang sedang menangani dugaan persoalan pembayaran upah terhadap dua ABK asal Brebes dan Pemalang. Kedua ABK tersebut disebut telah menyelesaikan masa kontrak kerja (finish job), namun hak pembayaran mereka masih menjadi persoalan.

“Perhatian utama kami tetap pada penyelesaian persoalan dokumen Dedy. Untuk perkara terkait upah ABK lainnya sudah ditangani oleh pihak LBH yang bersangkutan,” jelas Irfan.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Amankan Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola Angkar Bahana Karimawatn Cup 2026

Sementara itu, Tim Divisi Hukum dan Litigasi Serikat Pelaut LPS, Erlangga Girindra Buana, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Erlangga, penguasaan dokumen pribadi pekerja tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi persoalan serius. Ia menduga tindakan tersebut berpotensi mengarah pada praktik yang merugikan pekerja, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila dokumen sengaja ditahan dengan tujuan membatasi kebebasan pekerja untuk berpindah atau memilih perusahaan lain.

Di sisi lain, D selaku Direktur PT LAS membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan penahanan dokumen milik ABK tersebut.

“Kami tidak pernah menahan dokumen. Kami masih menunggu rincian penalti dari pihak agency. Saat ABK akan berangkat, agen tersebut juga merupakan pilihan dari yang bersangkutan sendiri,” kata D melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dokumen pribadi Dedy masih dalam proses pendalaman dan pendampingan oleh pihak terkait.

(Setiawan)