Dugaan Pengondisian Buku Pendamping SD di Pemalang Makin Panas, Dana BOS Rp274 Juta Jadi Sorotan Publik

Lensacyber
A-AA+A++

Pemalang, Lensacyber.com – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul polemik terkait dugaan pengondisian seragam sekolah, kini mencuat dugaan praktik pengadaan buku teks pendamping SD yang diduga mengarah pada monopoli dan pemanfaatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan buku pendamping tersebut diduga diarahkan kepada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Pemalang dengan nilai pembelian Rp85 ribu per siswa. Dari total 3.226 siswa, nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp274.210.000.

Besarnya nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pemilihan produk, transparansi penggunaan dana BOS, serta sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan buku pendamping tersebut.

Dokumen pemesanan yang beredar juga mencantumkan pengesahan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Pemalang. Hal inilah yang kemudian memicu sorotan, karena muncul dugaan adanya pola pengondisian yang membuat sekolah seolah diarahkan menggunakan produk tertentu.

Baca Juga :  Dorong RUU Perkoperasian, Rizal Bawzier Tegaskan LPS Koperasi Wajib Hadir

Selain persoalan pengadaan, muncul pula dugaan terkait perubahan tampilan buku berupa penggantian sampul tanpa adanya pembaruan substansi materi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan kualitas pembelajaran dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan produk yang dibeli menggunakan dana negara.

Dari sisi aturan, pengelolaan dana pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Regulasi perbukuan dan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS juga menjadi rambu agar anggaran sekolah tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki urgensi atau tidak sesuai kebutuhan peserta didik.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Ahmad Munawir, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku pendamping tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pembelian buku bukan merupakan kewajiban bagi sekolah.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem UMKM, Bupati Ela Bahas Pembentukan Inkubator Usaha Bersama Wamen UMKM RI

“Buku pendamping gratis buat siswa, pihak sekolah memesan menggunakan Dana BOS. Saya tekankan sekolah boleh pesan boleh tidak, tergantung anggaran dan kebutuhan,” ujar Munawir, Sabtu (11/7/2026).

Menanggapi adanya informasi dugaan tekanan terhadap kepala sekolah maupun isu adanya aliran dana pengembalian (cashback) dari pihak penyedia, Munawir mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Soal adanya unsur paksaan dan cashback, coba tanyakan ke pihak sekolah atau KWK (Koordinator Wilayah Kecamatan),” katanya.

Mencuatnya persoalan ini menjadi alarm bagi transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pemalang. Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait untuk memastikan apakah pengadaan buku pendamping tersebut benar-benar murni berdasarkan kebutuhan sekolah atau terdapat praktik lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.