LUWUK, LENSACYBER.COM – Polresta Banggai mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor. Penarikan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih adanya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat. Salah satu kasus dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, yang mengaku dihentikan oleh dua pria yang mengatasnamakan petugas leasing saat melintas di wilayah Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedua pria tersebut diduga berupaya menarik sepeda motor miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun debt collector.
“Penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara pidana,” tegas AKP Saiman, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses pembiayaan berlangsung.
Karena itu, kata Saiman, debt collector tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang-wenang, terlebih menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan untuk mengambil kendaraan milik debitur.
“Debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Penyerahan kendaraan juga harus dilakukan secara sukarela oleh debitur. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Tidak bisa langsung menarik kendaraan di jalan,” jelasnya.
Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen serta tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan praktik penarikan kendaraan secara paksa. Penarikan kendaraan memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi, dan debitur berhak menolak apabila prosedurnya tidak sesuai,” pungkas AKP Saiman.
Pewarta: Jo. Lintang
Source : Humas Polresta Banggai


Tidak ada Respon