PURWOREJO | LensaCyber — Event 76 Smash Heppiii yang digelar pada 22 Agustus 2026 di Alun-Alun Purworejo menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini layak mendapat penjelasan publik.
Bukan soal kemeriahannya, melainkan mengenai penggunaan ruang publik pemerintah daerah, keterlibatan sponsor produk tembakau, mekanisme perizinan, serta status kawasan tanpa rokok (KTR).
Kabupaten Purworejo telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentaganbar adlah ilustrasi yang dibuat dengan Aing Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2025.
Namun, Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, menyebut penetapan suatu lokasi sebagai KTR memerlukan SK Bupati. Menurutnya, hingga event berlangsung, Alun-Alun Purworejo belum ditetapkan secara spesifik sebagai KTR melalui SK tersebut.
Dengan demikian, menurut Satpol PP, penyelenggaraan event di lokasi tersebut masih dimungkinkan.
“Di Perbup itu sendiri menyatakan bahwa kawasan KTR berlaku setelah terbit Surat Keputusan Bupati terkait penetapan lokasi tempat mana saja yang menjadi kawasan KTR,” jelas Siswantoro,saat ditemui Media pada Kamis,27 agustus 2026
Namun persoalannya tidak berhenti pada status KTR.
Sebab event tersebut diketahui membawa identitas Djarum 76, yang menunjukkan keterlibatan sponsor produk tembakau.
Pertanyaan publik kemudian bergeser:
Bagaimana mekanisme sebuah kegiatan bersponsor produk tembakau dapat menggunakan ruang publik milik pemerintah daerah?
IZIN DISEBUT MELALUI PEMBAHASAN LINTAS SEKTORAL
Senada dengan statement Satpol PP Purworejo, Kepala Dinporapar Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, saat ditemui Media disela sela kesibukannya (Jum’at, 28 Agustus 2026) menyatakan proses perizinan event telah melalui pembahasan lintas sektoral dan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk unsur Satgas KTR.
Pernyataan tersebut justru membuat dokumen perizinan menjadi penting untuk dibuka.
Publik perlu mengetahui apa isi rekomendasi lintas sektoral tersebut, siapa saja yang memberikan pertimbangan, serta apakah keberadaan sponsor produk tembakau dan bentuk promosinya turut dibahas dalam proses tersebut.
Sebab persoalan utamanya bukan sekadar apakah Alun-Alun telah berstatus KTR atau belum.
Yang juga perlu dipastikan adalah apakah seluruh aktivitas promosi sponsor di dalam event telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BENARKAH TIKET DIBERI BONUS ROKOK?
Sorotan lain muncul terkait informasi bahwa tiket event disebut disertai bonus rokok.
Informasi ini belum semestinya berhenti sebagai rumor.
Jika benar, mekanismenya perlu diverifikasi: apakah produk tembakau tersebut merupakan bagian dari paket tiket, bentuk promosi sponsorship, atau mekanisme lain.
Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa, antara lain proposal event, perjanjian sponsorship, desain tiket, bukti transaksi, serta materi promosi.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah bonus rokok tersebut tercantum dalam proposal dan dokumen kerja sama? Siapa yang menyetujuinya? Dan apakah mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari kajian perizinan event?
RUANG PUBLIK DAN PERLINDUNGAN ANAK
Persoalan semakin relevan karena Alun-Alun Purworejo merupakan ruang publik yang digunakan berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak.
Pemkab Purworejo sendiri telah menyampaikan rencana mengusulkan area playground di kawasan alun-alun menjadi KTR karena banyak digunakan anak-anak.
Di satu sisi, pemerintah mendorong perlindungan ruang anak dari paparan rokok.
Di sisi lain, event yang berlangsung di kawasan alun-alun membawa identitas sponsor produk tembakau.
Kondisi tersebut setidaknya membutuhkan penjelasan terbuka mengenai batas antara status administratif KTR dengan ketentuan lain yang mengatur promosi produk tembakau di ruang publik.
SIAPA YANG MEMBERI IZIN?
Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PKB, H. Muh Dahlan, sebelumnya juga mendorong Pemkab memperjelas titik-titik KTR melalui SK Bupati.
Dalam konteks 76 Smash Heppiii, sejumlah pertanyaan kini layak dijawab secara terbuka:
Siapa yang memberikan izin penggunaan Alun-Alun Purworejo?
Apa isi rekomendasi lintas sektoral event tersebut?
Apakah sponsor produk tembakau tercantum dalam proposal?
Apakah bentuk promosi sponsor turut dikaji dalam proses perizinan?
Benarkah tiket event disertai bonus rokok?
Jika benar, apakah mekanisme tersebut telah diperiksa atau mendapat persetujuan pihak berwenang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah penyelenggaraan event telah berjalan sesuai seluruh ketentuan yang berlaku.
LENSACYBER: BUKAN SOAL EVENTNYA, TAPI TRANSPARANSINYA
LensaCyber tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menikmati hiburan maupun penyelenggaraan kegiatan olahraga di ruang publik.
Yang menjadi sorotan adalah transparansi penggunaan aset atau ruang publik, proses perizinan, keterlibatan sponsor produk tembakau, serta konsistensi pemerintah dalam menerapkan regulasi.
Jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan, pemerintah dan penyelenggara tentu memiliki dasar yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam proses perizinan, pengawasan, maupun aktivitas sponsorship, hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi.
Karena ruang publik bukan sekadar lokasi penyelenggaraan acara.
Ruang publik adalah ruang milik masyarakat.
Dan ketika ruang tersebut digunakan untuk kegiatan komersial yang melibatkan sponsor produk tembakau, publik berhak mengetahui:
Siapa yang mengizinkan, apa dasar hukumnya, apa saja yang disetujui, dan siapa yang melakukan pengawasan?
LensaCyber akan menelusuri lebih lanjut dokumen perizinan, rekomendasi lintas sektoral, proposal sponsorship, serta mekanisme penjualan tiket dan pemberian bonus produk tembakau dalam event tersebut.
CHY







