Darurat Asap Kalbar: 14 Konsesi Perusahaan Terbakar, WALHI Desak Gubernur Cabut Izin Korporasi Kakap

Berry Pratama
A-AA+A++

PONTIANAK, LENSACYBER.COM — Bencana kabut asap tahunan kembali menghantui masyarakat Kalimantan Barat. Kualitas udara yang memburuk mulai mengancam kesehatan warga dan melumpuhkan aktivitas publik.

​Di balik bencana ini, terungkap fakta membingungkan: titik api bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan terkonsentrasi di wilayah konsesi perusahaan skala besar.

​Berdasarkan analisis pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Kalimantan Barat sepanjang Agustus 2026, tercatat setidaknya 6.910 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kebakaran parah ini menimbun Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan area konsesi korporasi.

​Hasil analisis WALHI Kalbar menunjukkan sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkepung titik api. Bahkan, areal konsesi milik 14 perusahaan PBPH dipastikan hangus terbakar. Sebagian besar di antaranya dimiliki oleh grup bisnis raksasa.

​Daftar 14 Perusahaan PBPH yang Areal Konsesinya Terbakar (Data Agustus 2026):

​PT Hutan Ketapang Industri (PT Sampoerna Agro Tbk) — Luas Terbakar: 629 Ha

​PT Mayangkara Tanaman Industri (Alas Kusuma & Sumitomo Forestry) — Luas Terbakar: 556 Ha

​PT Buana Megatama Jaya (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 546 Ha (Terbakar Berulang)

Baca Juga :  Menyongsong Pilkades Serentak 2026, Camat Pemalang Ajak Warga Surajaya Rajut Persatuan dan Jaga Kondusivitas

​PT Mayawana Persada — Luas Terbakar: 143 Ha (Terbakar Berulang)

​PT Wana Hijau Pesaguan (Djarum Group) — Luas Terbakar: 106 Ha

​PT Fajar Wana Lestari (Tang Kok Heng/Individu) — Luas Terbakar: 98 Ha

​PT Wanakerta Ekalestari (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 86 Ha

​PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT Inti Alam Raharja) — Luas Terbakar: 83 Ha (Terbakar Berulang)

​PT Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) — Luas Terbakar: 29 Ha

​PT Finnantara Intiga (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 19 Ha (Terbakar Berulang)

​PT Gambaru Selaras Alam — Luas Terbakar: 18 Ha

​PT Muara Sungai Landak (Pemasok Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 16 Ha

​PT Indo Putra Bersama — Luas Terbakar: 13 Ha

​PT Kalimantan Subur Permai (Sinar Mas / APP Group) — Luas Terbakar: 11 Ha

​Data WALHI Kalbar pasca-kebakaran besar tahun 2015 mengonfirmasi bahwa kebakaran lahan di konsesi korporasi terus berulang dari dekade ke dekade. Perusahaan seperti PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya tercatat rutin menjadi penyumbang asap tahunan.

Baca Juga :  Polda Kalbar Edukasi Warga Cegah Karhutla dan Bagikan Masker di Pasar Kemuning

​Anehnya, kendati bukti pelanggaran telah menggunung, perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi bebas tanpa sanksi pencabutan izin dari pemerintah.

​WALHI mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berhenti menyudutkan masyarakat lokal atau petani tradisional yang berladang, serta fokus menyelesaikan akar masalah pada pengawasan korporasi.

​”Data analisis kami menunjukkan 14 konsesi terbakar dan sebagian di antaranya terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan tersebut karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dibiarkan. Pemerintah jangan hanya gertak, tetapi harus membuktikannya,” tegas Indra Syahnanda, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar (2/9/2026).

​Berulangnya bencana karhutla di area industri melahirkan pertanyaan besar bagi publik, mengapa pemerintah terkesan lemah menghadapi korporasi. Apakah penegakan hukum gagal memberikan efek jera, atau terdapat indikasi impunitas terhadap grup bisnis besar sehingga mereka leluasa merusak lingkungan saban tahun.

​Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Kalimantan Barat. Publik menunggu tindakan konkret dan ketegasan penegakan hukum—bukan sekadar gertakan di media massa, melainkan pencabutan izin usaha dan penyeretan dalang pembakar lahan ke meja hijau.