Lindungi Hak Konsumen, BPSK Banggai Dorong Masyarakat Aktif Mengadu

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua BPSK Kabupaten Banggai, Cian Lin, S.Sos, didampingi Anggota BPSK Albert Bago, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026).

Cian Lin menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta mendapatkan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan BPSK merupakan salah satu bentuk upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“BPSK hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan ketika mengalami kerugian sebagai konsumen. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila memiliki bukti dan merasa haknya dirugikan,” ujar Cian Lin.

Ia menerangkan, BPSK memiliki tugas dan kewenangan dalam memberikan konsultasi, menerima pengaduan konsumen, mengawasi pencantuman klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen, serta menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Baca Juga :  Pemerintah, Adat, dan PT BEST Perkuat Sinergi Sosialisasi Eksplorasi Bauksit di Desa Tonang

Penyelesaian sengketa di BPSK dapat ditempuh melalui konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase. Dalam menjalankan tugasnya, BPSK juga memiliki kewenangan untuk memanggil pelaku usaha, meminta keterangan saksi atau ahli, memeriksa dokumen dan bukti terkait, serta memberikan putusan terhadap sengketa yang ditangani sesuai kewenangannya.

Untuk mempermudah proses pengaduan, masyarakat yang merasa dirugikan diimbau menyiapkan berbagai bukti pendukung. Di antaranya nota atau kuitansi pembelian, bukti pembayaran, perjanjian, rekaman percakapan, foto, video, serta dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dialami.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan  Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Sukses Gelar Acara Rapat Penetapan Struktur organisasi

BPSK Banggai juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika memperoleh barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, mengalami cacat, mengandung informasi yang menyesatkan, atau menimbulkan kerugian sebagai konsumen.

“Hak konsumen dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan, jangan takut melapor. Simpan bukti transaksi dan manfaatkan keberadaan BPSK sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil dan profesional,” tegas Cian Lin.

Melalui imbauan tersebut, BPSK Kabupaten Banggai berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen dan berani menggunakan mekanisme pengaduan apabila menemukan praktik usaha yang merugikan.

 

(Jo.Lintang/LENSACYBER.COM)