BANGGAI, LENSACYBER.COM – Kepala Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Mas’ud Jalil memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang mempertanyakan ketepatan sasaran penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di desa tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Mas’ud Jalil menyusul adanya keberatan dari salah seorang warga yang mempertanyakan nama penerima bantuan beras. Dalam video yang beredar, warga tersebut menilai terdapat penerima bantuan yang dianggap tidak layak menerima bantuan karena disebut telah memiliki kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Mas’ud Jalil menegaskan bahwa data penerima bantuan beras bukan ditentukan atau dibuat oleh Pemerintah Desa Obo Balingara, melainkan berasal dari pemerintah pusat melalui sistem pendataan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Desa hanya bertugas menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang namanya sudah tercantum dalam daftar penerima.
“Bantuan beras itu program dari pusat. Kami di pemerintah desa hanya menyalurkan kepada masyarakat yang namanya sudah masuk dalam daftar penerima,” jelas Mas’ud Jalil.
Ia juga menegaskan Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, mengganti, maupun menghapus nama penerima secara sepihak dari daftar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau kami mengubah data dari pusat, kami juga yang akan berhadapan dengan persoalan hukum. Kami tidak punya kapasitas untuk mengubah daftar penerima yang sudah ditetapkan dari pusat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, pihak desa juga menemukan sejumlah nama penerima yang masih tercantum dalam daftar, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Mas’ud menyebut sedikitnya terdapat tiga nama warga yang masih tercantum sebagai penerima bantuan beras, padahal berdasarkan informasi yang diterima pihak desa, ketiganya telah meninggal dunia.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa data penerima yang diterima pemerintah desa merupakan data lama yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Memang benar ada tiga orang yang namanya masih tercantum sebagai penerima, padahal orangnya sudah meninggal dunia. Itu menunjukkan bahwa data tersebut merupakan data lama,” ujarnya.
Mas’ud juga memberikan penjelasan terkait adanya nama salah seorang anggota keluarga yang tercantum sebagai penerima bantuan. Ia mengakui bahwa nama tersebut memang terdapat dalam daftar penerima yang diterima pemerintah desa.
Namun, ia menegaskan bahwa nama tersebut bukan dimasukkan oleh dirinya maupun Pemerintah Desa Obo Balingara.
“Data itu adalah data lama, sebelum adik saya menikah. Jadi bukan karena saya memasukkan nama sendiri,” jelasnya.
Mas’ud menegaskan Pemerintah Desa Obo Balingara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap daftar penerima bantuan secara sepihak.
Pemerintah desa, kata dia, hanya menjalankan kewenangan yang diberikan, yakni menyalurkan bantuan kepada warga yang namanya telah tercantum dalam daftar penerima.
Karena itu, ia berharap masyarakat yang masih mempertanyakan data penerima bantuan dapat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kecamatan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap data bantuan sosial.
Ia juga menyatakan Pemerintah Desa Obo Balingara siap melakukan tindak lanjut apabila terdapat perintah resmi dari pemerintah atau instansi berwenang terkait perubahan data penerima bantuan.
Mas’ud mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar di media sosial.
Menurutnya, persoalan data penerima bantuan sosial sebaiknya diklarifikasi melalui mekanisme dan pihak yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Obo Balingara juga menyatakan siap memberikan penjelasan dan membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak yang ingin mempertanyakan mekanisme maupun daftar penerima bantuan beras tersebut.
Pewarta : Jo.Lintang/ lensacyber.com








Tidak ada Respon