Sapi Indukan Warga Tetesulu Hilang, Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Jajaran Polsek Nuhon, Polresta Banggai, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu ekor sapi indukan milik warga yang sebelumnya diikat di lokasi perkebunan Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias E (28), yang diduga terlibat dalam hilangnya sapi milik warga tersebut.

Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H. mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari pemilik ternak, Amos Maradaa, warga Desa Tetesulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, Amos mendatangi lokasi perkebunan untuk melihat ternaknya. Namun, setibanya di lokasi, ia hanya menemukan anakan sapi, sementara indukan sapi yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga :  Update Kasus Penusukan di Ujungberung, Polisi Sebarkan Identitas DPO ke 9 Polsek, Pelaku Diburu Hingga Sumedang

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang,” kata IPDA Tesar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seekor sapi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan kehilangan. Sapi tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang.

Personel Polsek Nuhon bersama anggota Reskrim kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan terduga pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, sapi tersebut diduga telah dijual dengan harga Rp8 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut keterangan awal, rencananya akan digunakan untuk melakukan variasi atau modifikasi mobil.

Baca Juga :  Polres Sampang Butuh Waktu 6 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tamberu Daya Sokobanah

“Pelaku RH alias E (28) sudah resmi ditahan. Yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tesar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Nuhon juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan, terutama ternak yang berada di lokasi perkebunan atau dilepasliarkan.

“Kami mengimbau pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternaknya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

 

Pewarta : Jo.L

Source : Humas Polresta Banggai