Kedepankan Restorative Justice, Polsek Luwuk Damai-kan Kasus Dugaan Pencurian Gurita

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Polsek Luwuk, Polresta Banggai, memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice atas dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di tempat kerja, Jalan Batu Raya, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Mediasi antara korban dan terlapor berlangsung di Mapolsek Luwuk pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Proses tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Daeng Azis (45), selaku pemilik usaha pengepul hasil laut.

Peristiwa bermula ketika terlapor berinisial ABW (24), warga Kecamatan Bualemo, diduga mengambil gurita milik korban yang berada di area usaha tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Baca Juga :  Humas Akui Ada Penggelapan Pajak di RSUD Sampang, LSM Gasi Desak Inspektorat Cepat dan Transparan

Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Adam Zulkifli, S.H., bersama KA SPKT II Polsek Luwuk mempertemukan kedua belah pihak. Orang tua terlapor juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah dilakukan pembicaraan secara kekeluargaan, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Atas itikad baik tersebut, korban menerima permohonan maaf terlapor dan menyatakan bersedia memaafkan. Korban juga menyatakan tidak melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pencabulan Mengharap Kabar Proses Dari Polres Sampang

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut.

Langkah mediasi ini menjadi bentuk penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

 

Pewarta: Jo. L

Sumber: Humas Polresta Banggai