Audit Internal Bongkar Dugaan Penggelapan Rp60 Juta, Tiga Karyawan Toko Diamankan Polresta Banggai

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM — Tiga karyawan sebuah toko pakaian di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai karena diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FM (20), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara; AH (26), warga Gorontalo; dan AN (27), warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Mereka diamankan polisi pada Jumat malam (25/9/2026), setelah pemilik toko, Muhammad Ali (43), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada Polresta Banggai.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026) pagi.

Baca Juga :  Satnarkoba Polresta Banggai Amankan Pria 47 Tahun dalam Operasi Sarang Narkoba

Menurut Arifin, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mulai curiga terhadap adanya ketidaksesuaian hasil penjualan dengan kondisi barang dagangan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal terhadap keuangan toko.

“Kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang telah terjual, namun hasil penjualannya tidak sesuai,” jelas AKP Nur Arifin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap dari hasil penjualan pakaian selama periode Mei hingga September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas Unit Reaksi Cepat Polresta Banggai berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku pada Jumat malam.

Baca Juga :  Ketua Kejari Purworejo Dinilai Sepelekan Aspirasi Rakyat Saat Audiensi

Saat menjalani pemeriksaan, ketiga terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan penggelapan sejak Mei hingga September 2026.

“Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan sejak Mei hingga September,” ungkap Arifin.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banggai masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan ketiga terduga pelaku tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Jo.L

Source    : Humas Polresta Banggai