Baru Sebulan Menjabat, Listyo Sigit Dicopot Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

Lensacyber
A-AA+A++

Jakarta, Lensacyber.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Keputusan pemberhentian Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sosok yang akan menggantikan Listyo untuk memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga :  Aktivitas Galian C di Sampang Warga Terdampak Merasa Terganggu Semburan Debu, Menjadi Atensi Aktivis Banyuates

Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara tersebut.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Post Malone - Goodbyes Ft. Young Thug (Trap Flow Remix)

Menurut penyidik, aktivitas penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Praktik tersebut disangkakan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

Sebagai informasi, Listyo Sigit baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak Kamis, (1/10/2026).

Dia dilantik Presiden Prabowo menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat tugas baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

(Red)