SAMPANG,Lensacyber.com – Penambangan batu galian C yang diduga ilegal di Desa Morbetoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Penambangan ini dilakukan dengan alat berat dan puluhan dump truk yang mengangkut batu serto land dari perbukitan setempat, meski tanpa izin resmi.
Ivan Aktivis Pantura tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat karena dampak lingkungan yang semakin dirasakan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tambang tersebut masih aktif dengan sejumlah dump truk yang lalu lalang mengangkut hasil galian.
Tidak hanya diduga tidak memiliki izin, penambangan ini juga disinyalir kuat hukum siapa dibelakangnya, ungkap Ivan, Minggu, (27/4/25)
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Pasal 158, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Menurut masyarakat setempat yang merasa terdampak mengungkapkan keluhan mereka terkait aktivitas tambang tersebut.
Salah seorang warga berinisial AT menyampaikan, “Keberadaan galian C ini sangat mengganggu, terutama jalan yang menjadi rusak , yang membuat aktivitas sehari-hari menjadi terganggu dan infonya tambang tersebut milik Hilmy Maurobi”
Warga lainnya juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas penambangan yang diduga ilegal ini.
“Kami berharap aparat segera bertindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” tambah AT.
Terkait dengan dugaan penambangan ilegal ini, tim media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan tindakan yang tepat dapat diambil.
