Kasus Fitnah Di TikTok Viral, Istri Kapolsek Terseret, Kuasa Hukum “Kami Tunggu Penetapan Tersangka”

Lensacyber
A-AA+A++

Sumenep, Lensacyber.com | Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Tik Tok, yang melibatkan Hj. Yulianah, warga Perumahan Lontar, Desa Pabian dan terlapor akun tik tok @RukoBatuan terus bergulir.

 

Diberitakan sebelumnya, Hj. Yulianah melaporkan akun TikTok @RukoBatuan yang diduga milik istri Kapolsek ke Polres Sumenep dengan nomorSTTLP/B/427/IX/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

 

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Hj. Yulianah melalui Kuasa hukumnya, Angga Kurniawan, Spd, SH, MH, mengatakan, bahwa pihaknya hari ini datang ke Mapolres Sumenep dalam rangka mendampingi kliennya dalam panggilan klasifikasi dan mendatangkan saksi terkait fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

 

“Hari ini saya mendampingi kliennya pada panggilan klarifikasi dan melengkapi bukti-bukti serta mendatangkan saksi pasa kasus pencemaran nama baik melalui media Tiktok yang diduga dilakukan oleh istri Kapolsek,” ungkapnya. Senin, (6/10/2025).

Baca Juga :  Designer Fashion Show Kicks off with Great Success at Variety

 

Selain itu, Angga menjelaskan, bahwa saat ini kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Tiktok masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang sangat tanggap dan sangat cepat dalam penanganan proses pelaporan klien kami hingga saat ini sudah dalam proses penyelidikan,” jelas Advokat Muda yang dikenal dermawan dan bijaksana tersebut.

 

Menurutnya, pihaknya percaya jika penyidik Polres Sumenep akan menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh dalam menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami oleh kliennya.

 

“Karena, keseriusan dan tegak lurus dalam menangani kasus ini sangat penting supaya kedepannya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa meningkat,” harapnya.

Baca Juga :  Style Magazine Removes Its Rule About Running Woman Only Covers

 

“Kita sudah lengkap menyerahkan bukti dan saksi. Untuk itu, semoga terlapor segera dipanggil serta segera dilakukan gelar perkara pada kasus ini. Selain itu, tentunya kami juga berharap supaya kasus ini bisa cepat naik ke tingkat penyidikan, dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” pungkas Angga Kurniawan Spd, SH, MH.

 

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, menerangkan, bahwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Tiktok dengan pelapor Hj. Yulianah dan pelapor yang diduga istri Kapolsek, saat ini masih didalami oleh penyidik.

 

“Saat ini masih didalami oleh penyidik mas,” singkatnya.

 

Red|Bad