Akhirnya Si Kakek Bejat Pencabul Cucu Keponakannya Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polres Sampang

Sampang, Lensacyber.com, Madura Jawa Timur – pelaku pencabulan terhadap berusia 7 tahun di desa bira tengah, kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang, berhasil di amankan tim Resmob Polres Sampang, Jum’at (01/11/2024).

Dalam jumpa perss, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, serta Kasie Humas Polres Sampang.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, melalui Satuan Resmob Polres Sampang dirinya berhasil meringkus pelaku pencabul berinisial MO (54), petani asal Desa Bire Tengah, Sokobanah Sampang.

”yang sebelumnya pelaku sempat kabur ke batam untuk menghindari dari incaran polisi namun sayang usahanya bernasip sial setelah dirinya berakhir di tangan satuan tim Resmob polres Sampang.

Di mana pelaku telah tega melakukan nafsu bejatnya terhadap bunga yang masih berusia (7) tahun, “ dimana korban masih cucu keponakannya pelaku sendiri,” ungkap Sigit.

Kronologis kejadian, terjadi pada bulan Juli 2024, sekira pukul 12:00 siang, tersangka MO mendatangi rumah korban dalam keadaan sepi. “Yang dimana memang dalam kesehariannya, korban hanya tinggal bersama sang nenek, karena kedua orang tua korban tengah bekerja di Malaysia.

” Setelah mengetahui bahwa korban hanya sendiri sedang berada didalam kamarnya, “dari situlah tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

” Tersangka memasuki kamar korban dan menutup pintu kamar, “lalu tersangka mengiming-imingi korban dengan sebuah permainan game dalam HP, “kemudian tersangka memulai dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelasnya.

Pada saat tersangka mulai melakukan aksi pencabulan, lanjut Sigit, korban sempat berteriak dan meronta-ronta, namun tersangka menyumpal mulut korban.

” Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka segera meninggalkan korban sembari mengancam atas perbuatannya jangan sampai diceritakan kepada siapapun.

” Pengakuan tersangka, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban.” Terang Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan Sigit, bahwa tersangka sempat lari dan kabur dari rumah kurang lebih selama 3 bulan.

” Berkat kerja keras tim Resmob selama ini, kini tersangka ditangkap dirumahnya sendiri, dan telah diamankan di Mapolres Sampang.” Paparnya.

Tersangka nantinya akan dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” Imbuh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *