Maraton Berantas Narkoba, Polres Muara Enim Gulung Empat Pengedar dalam Empat Hari

Berry Pratama
A-AA+A++

MUARA ENIM, LENSACYBER.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim bergerak tanpa jeda dalam sepekan terakhir. Dalam operasi maraton selama empat hari, korps Bhayangkara berhasil membongkar tiga jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim, terhitung sejak tanggal 4 hingga 7 Mei 2026.

​Hasilnya, empat orang tersangka berhasil diringkus dari tiga lokasi berbeda. Polisi tidak hanya mengamankan puluhan paket sabu siap edar, tetapi juga menyita kendaraan mewah dan alat pendukung distribusi sebagai barang bukti.

​Aksi “bersih-bersih” ini dimulai pada Senin sore (4/5), di mana petugas menciduk RY (33), seorang oknum mahasiswa di Kecamatan Lawang Kidul. Di rumah tersangka, polisi mengamankan 2,13 gram sabu beserta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

​Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Selasa (5/5), tim bergerak ke wilayah Muara Enim Kota. Kali ini, seorang karyawan swasta berinisial DDS (25) tak berkutik saat petugas menemukan 17 paket sabu seberat 3,19 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil.

Baca Juga :  Polsek Balantak Pantau dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Dua Kelurahan

​Puncaknya terjadi pada Kamis (7/5) di kawasan Perumahan Gria Enim Permai. Dalam operasi ini, petugas meringkus dua pengangguran, NY (36) dan FA (26). Selain menyita 4,16 gram sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Vios perak bernomor polisi BG-1543-DU yang kini tengah didalami asal-usul kepemilikannya.

​Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen instansinya dalam memutus rantai peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

​”Empat hari, tiga lokasi, dan empat tersangka. Ini menunjukkan personel kami terus bergerak di lapangan tanpa henti. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar narkoba di wilayah ini,” ujar AKBP Hendri dengan tegas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Hadir sekaligus Membuka Acara Lomba Burung Kicau

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penindakan ini adalah bagian dari strategi besar Polda Sumsel untuk memproteksi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

​”Kami hadir dan bekerja secara konsisten. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Kombes Pol Nandang.

​Kini, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muara Enim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas mereka.