KETAPANG, LENSACYBER.COM – Tim Kuasa Hukum Saudara Ropi secara terbuka menanggapi pemberitaan salah satu media online lokal terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap klien mereka. Pihak pengacara menilai publikasi dokumen internal yang dianggap cacat hukum tersebut merupakan bentuk manipulasi informasi demi menciptakan tekanan psikologis.
Hans Aldo Siva, S.H., dari LBH Bersatu selaku Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa Surat DPO Nomor: DPO/51/V/Res.5.6./2025/Reskrim-IV yang ditayangkan media tersebut mengandung kejanggalan administrasi formil yang fatal.
Kuasa hukum mensinyalir adanya pola pemberitaan provokatif yang bertujuan memancing reaksi personal dari klien mereka. Narasi yang dibangun seolah mendesak aparat, padahal menggunakan dokumen yang belum memenuhi syarat validitas.
”Kami melihat adanya indikasi permainan psikologis. Narasi dibuat sedemikian rupa agar klien kami panik dan terpaksa melakukan negosiasi dengan pihak tertentu. Kami tegaskan bahwa kami tidak akan tunduk pada metode gertakan seperti ini,” ujar Hans Aldo Siva dalam keterangan persnya, Minggu (17/5/2026).
LBH Bersatu menambahkan bahwa publikasi sepihak ini mencuat setelah kliennya menolak permintaan sejumlah uang dari oknum tertentu sebelum artikel ditayangkan.
Keabsahan dokumen DPO yang dipublikasikan secara eksklusif tersebut turut dipertanyakan karena dinilai tidak memenuhi standar E-Manajemen Penyidikan Bareskrim Polri.
“Dokumen tersebut ditemukan memiliki cacat formil yang signifikan, terlihat dari identitas yang tidak lengkap di mana kolom NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga nomor telepon dibiarkan kosong. Validitasnya pun kian diragukan karena absennya verifikasi digital berupa QR Code atau barcode resmi yang menjadi standar sistem kepolisian saat ini”. Tegas Hans Aldo Siva, S.H.
Oleh karena itu, pihak pengacara menduga kuat bahwa berkas ini merupakan dokumen tidak resmi atau draf internal yang belum teregistrasi, namun sengaja dieksploitasi oleh oknum tertentu untuk disebarluaskan kepada media demi membentuk opini yang menyesatkan
Membantah tuduhan melarikan diri, tim hukum menegaskan bahwa Saudara Ropi berada di kediamannya dan bersikap kooperatif. Hingga saat ini, klien mereka diklaim belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polres Ketapang.
”Berdasarkan Konstitusi dan Putusan MK No. 21/2014, seseorang tidak dapat dinyatakan buron jika prosedur pemanggilan secara sah (Panggilan 1 dan 2) belum dilakukan. Maka, status DPO ini jelas keliru secara subjek hukum (error in persona),” jelasnya.
Menanggapi upaya pembunuhan karakter ini, LBH Bersatu telah merampungkan langkah hukum formal untuk melindungi reputasi klien mereka.
”Kami fokus mengurus status hukum klien langsung melalui prosedur resmi di institusi Polri. Terkait media yang menayangkan dokumen tidak sah tanpa perimbangan informasi (cover both sides), kami sedang menyiapkan laporan pidana berdasarkan UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang,” pungkas Hans Aldo Siva.








Tidak ada Respon