Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk Rp2,9 Miliar Tuai Kritik, Spek Teknis Diduga Tak Sesuai Kontrak

Lensacyber
A-AA+A++

 

INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Proyek rekonstruksi ruas Jalan Sindang–Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu senilai Rp2,9 miliar dari APBD 2026 disorot publik. Pekerjaan yang dikerjakan CV LK itu diduga menyimpang dari spesifikasi teknis yang tertera di dokumen perencanaan.

Pantauan lapangan Rabu 10/6/2026 pada tahap awal pembangunan Tembok Penahan Tanah TPT menemukan kejanggalan. Sesuai gambar teknis, pondasi TPT harus dimulai dengan cerucuk bambu diameter 8–10 cm sepanjang 1 meter, lalu urugan pasir 10 cm, serta pengurasan air galian sebelum pasangan batu.

Namun di lokasi, beberapa tahapan tersebut tidak terlihat dikerjakan sesuai prosedur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian realisasi pekerjaan dengan ketentuan kontrak.

Aspek pengawasan juga menjadi catatan. Saat tim media turun ke lokasi, konsultan pengawas dan petugas K3 tidak terlihat. Sejumlah pekerja juga tampak beraktivitas tanpa APD standar seperti helm pengaman.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Pelaksana lapangan Ichang saat dikonfirmasi enggan menjelaskan detail teknis. Ia justru meminta media menghubungi pihak yang disebut penanggung jawab proyek berinisial B yang saat itu berada di Cirebon.

“Proyek ini tanggung jawabnya milik B. Lebih baik komunikasi langsung, beliau sekarang ada di Cirebon,” kata Ichang.

Upaya konfirmasi via WhatsApp ke pihak B pada Kamis 11/6/2026 belum mendapat jawaban substantif. Pihak tersebut malah mengarahkan pertanyaan kembali ke pelaksana lapangan.

Hingga berita ini terbit, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu Wimbanu belum merespons permintaan klarifikasi yang sudah dikirimkan.

Praktisi hukum konstruksi Hasto Kristianto, S.H. menegaskan seluruh pekerjaan konstruksi wajib sesuai spek teknis dan kontrak. Jika pelaksanaan di lapangan berbeda dengan dokumen kesepakatan, maka berpotensi terkena sanksi hukum dan administratif, terutama bila berdampak pada mutu dan penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Taufik Gani Gaspol, PSI Lampung Timur Segera Benahi Struktur Desa Usai Rakor 24 Kecamatan 

“Penyedia jasa harus patuh pada spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib memastikan mutu, volume, dan kesesuaian dengan kontrak,” jelas Hasto.

Ia menambahkan, jika ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, kasus ini bisa berlanjut ke proses hukum sesuai aturan berlaku.

Proyek sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan infrastruktur vital bagi mobilitas warga. Karena itu transparansi pelaksanaan jadi tuntutan.

Masyarakat kini menunggu langkah Dinas PUPR Indramayu melakukan uji teknis menyeluruh, termasuk untuk pekerjaan utama berupa beton mutu fc’ 25 MPa dan pemasangan besi dowel, agar sesuai spesifikasi.

Infrastruktur dibiayai dari uang rakyat. Setiap tahapannya harus menjunjung akuntabilitas, profesionalisme, dan transparansi agar kualitas pembangunan tidak dikorbankan oleh kelalaian atau kepentingan tertentu.*(D Duryanto)

Pos Terkait

Read Also

Dari Video Viral ke Sanksi Tegas, Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Resmi Dikembalikan ke Orang Tua

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Riuh perbincangan publik terkait...

Kwaran Gabuswetan 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus Cetak Generasi Muda Berkarakter

  INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Pengurus Kwartir Ranting Gerakan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan