PEMALANG, Lensacyber.com – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Pemalang, berbuntut panjang. Tak hanya menjadi korban aksi main hakim sendiri, anak yatim berusia 16 tahun tersebut kini diduga menjadi sasaran pemerasan oleh pemilik motor dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 juta.
Dugaan praktik pemerasan ini diungkap oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB). Ketua AWPB, Alwi Assagaf, menyatakan keprihatinannya atas nasib anak asal Desa Ketapang yang saat ini berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH).
“Berdasarkan informasi, anak tersebut merupakan anak yatim yang diasuh kerabatnya. Kami sangat prihatin, sudah babak belur digebuki massa, kok sekarang malah dimintai uang ganti rugi Rp20 juta yang diduga oleh pemilik motor. Kami mencium ada upaya pemerasan di sini,” tegas Alwi, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, remaja tersebut diamankan oleh Polsek Comal, Polres Pemalang, pada Minggu (14/6/2026) di halaman sebuah rumah kos. Namun, penanganan kasus ini kini disorot tajam terkait perlindungan anak akibat adanya kekerasan massal sebelum polisi tiba di lokasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, S.IP., memperingatkan warga untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa hak anak wajib dilindungi melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Penanganan hukum adalah kewenangan APH. Hak anak yang bersifat melekat tetap harus dilindungi dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Triyatno melalui pesan singkat.
Secara hukum, aksi pengeroyokan dan dugaan pemerasan ini berpotensi membalikkan posisi hukum pemilik motor dan warga yang terlibat. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Ancaman pidana hingga belasan tahun penjara jika menyebabkan luka berat.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Sanksi tambahan atas kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Mekanisme SPPA menegaskan bahwa dugaan tindak pidana oleh anak wajib diproses khusus, dan hal tersebut tidak menghapus hak anak untuk melaporkan penganiayaan serta pemerasan yang dialaminya.*(Setiawan Aditapa)








Tidak ada Respon