Omah Tani Desak Dialog Selesaikan Konflik Lahan di Simbangdesa Batang, Aktivitas PT Ambarawa Maju Diminta Dihentikan Dulu

Lensacyber
A-AA+A++

 

BATANG, LENSACYBER.COM – LSM Omah Tani mendorong penyelesaian kekisruhan lahan di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang melalui jalur musyawarah. Ketegangan muncul Kamis 18/6/2026 terkait tanah negara yang sudah lama digarap ±50 petani.

Koordinator Divisi Hukum Omah Tani Handoko Wibowo, S.H., meminta PT Ambarawa Maju dan kuasa hukumnya menghentikan sementara semua proses pengajuan sertifikat lahan. Langkah ini dianggap perlu demi menjaga kondusivitas Batang.

“Tanah itu tanah negara yang digarap warga sejak 1999, bahkan lebih dari 20 tahun,” kata Handoko.

Dari sisi agraria, Handoko menyebut lahan tersebut diduga eks Hak Erfpacht No. 67 peninggalan Hindia Belanda atas nama PT Ambarawa Maju. Berdasarkan UUPA No. 5/1960, hak barat yang tidak dikonversi jadi hak milik Indonesia maka gugur. Sampai 2026, konversi itu disebut belum dilakukan.

Baca Juga :  SPBKB AKR 30.3.1.0.17 Ketapang Diduga Jual Solar Subsidi di Atas HET

Soal SK Bupati Batang era Bambang Bintoro tahun 2002 tentang penataan tanah, Omah Tani menegaskan SK Bupati bukan bukti kepemilikan. Seharusnya ditindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN untuk keluar SK Perolehan Hak sebagai dasar legal sertifikasi.

Meski petani penggarap punya dokumen lengkap untuk daftar sertifikat, UUPA No. 5/1960 tetap memberi prioritas ke pemegang hak lama yaitu PT Ambarawa Maju. Karena itu pihak lain tidak bisa langsung klaim tanpa restu pemilik lama.

Omah Tani yang sejak 1999, dulu bernama FPPB, memperjuangkan reforma agraria untuk ±800 KK di Desa Kebumen dan Simbangdesa, menilai konflik ini rawan gesekan sosial jika tidak dimusyawarahkan.

Baca Juga :  Anggaran Seret, Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Moga Pemalang Setop Sementara

Sebagai tindak lanjut, Omah Tani minta Pemkab Batang segera bentuk Tim Independen berisi unsur pemerintah dan akademisi/PT lokal. Tim ini diharapkan jadi fasilitator netral untuk cari jalan tengah semua pihak.

Omah Tani berharap sengketa diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap menjunjung keadilan untuk semua pihak yang terlibat.*(Setiawan)