Diperiksa Kejari, Pengurus LMDH Gunggungan Kidul Bantah Tudingan Korupsi Hasil Hutan

Lensacyber
A-AA+A++

Probolinggo, lensacyber.com — Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, tegas membantah tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hasil hutan. Bantahan ini disampaikan usai mereka menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026).

​Didampingi timnya, pengurus LMDH memenuhi undangan klarifikasi di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya mematahkan rumor yang berkembang di publik.

​Pemeriksaan ini berhulu dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil hutan, yang dituduh merugikan negara/BUMN serta merenggut hak ekonomi warga setempat.

Baca Juga :  Kritik Keras Helmy Yahya Terhadap MC LCC 4 Pilar Kalbar: Jangan Remehkan Perasaan Peserta

​Dasar pemanggilan ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kejari Kabupaten Probolinggo Nomor: Print-612/M.5.42/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kasi Pidsus, Boby Ardirizka Widodo, SH, MH.

​Ketua LMDH Pancoran Mas, Marsupsan, menegaskan bahwa seluruh poin dalam laporan masyarakat tersebut sepenuhnya keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

​”Hari ini kami memenuhi undangan klarifikasi di Pidsus Kejari terkait laporan masyarakat. Kami tegaskan, apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar,” ujar Marsupsan, Senin (22/6/2026).

​Menurutnya, ruang klarifikasi ini justru menjadi momentum bagi LMDH untuk membeberkan secara transparan mekanisme pengelolaan hasil hutan yang selama ini mereka jalankan secara legal.

Baca Juga :  Jalan Cor Beton di Blok Kandanghaur Dibangun, Bukti Komitmen Pemdes Babakanjaya Layani Warga

​Usai mendampingi pengurus, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, pasang badan. Ia mengapresiasi sikap ksatria pengurus LMDH yang langsung menyerahkan dokumen legalitas organisasi ke tangan penyidik, mulai dari SK Kemenkumham RI, NPWP, hingga akta notaris.

​Habib secara menohok juga mengingatkan semua pihak agar tidak berasumsi liar mengenai kerugian negara.

​”Perlu digarisbawahi, sampai detik ini tidak ada kerugian negara sepeser pun dalam perkara ini. Lembaga yang berhak menentukan dan melakukan audit investigasi itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan asumsi liar,” tegas Habib Mustofa.