Dorong RUU Perkoperasian, Rizal Bawzier Tegaskan LPS Koperasi Wajib Hadir

Lensacyber
A-AA+A++

Jakarta, lensacyber.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawzier, kembali menegaskan pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Menurutnya, langkah tersebut sangat mendesak untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus keamanan finansial bagi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Selama ini, anggota koperasi kerap dirugikan ketika terjadi kegagalan pengelolaan atau kebangkrutan, karena belum adanya sistem penjaminan simpanan seperti yang dimiliki sektor perbankan.

“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam belum memiliki jaminan yang memadai ketika terjadi gagal kelola atau kebangkrutan. Karena itu, kami terus memperjuangkan agar LPS Koperasi dapat dimasukkan dalam RUU Perkoperasian yang baru demi memberikan rasa aman,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Polda Kalbar dan KPAI Perkuat Sinergi Revitalisasi Penanganan TPPO, Utamakan Perlindungan Anak

Rizal menyebut pembentukan LPS Koperasi sebagai hal yang tidak bisa ditawar atau “harga mati” yang harus diperjuangkan bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Ia menilai, ketiadaan lembaga penjamin selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana dalam jumlah besar di koperasi.

Ia menambahkan, keberadaan LPS Koperasi bukan hanya sebagai pelindung dana anggota, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Tradisi Petik laut tahunan Pasuruan berlangsung pada 27–28 Juni 2026

Jika RUU Perkoperasian ini disahkan, maka kebijakan tersebut diyakini akan menjadi perubahan besar dalam penguatan ekosistem keuangan mikro di Indonesia.

(Setiawan)