Pasaman Barat, Lensacyber.com – Komitmen jajaran Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat, Polda Sumbar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., S.H., upaya pemberantasan tindak kriminal terus menunjukkan capaian yang positif, salah satunya melalui keberhasilan jajaran Polsek Gunung Tuleh mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Seorang pria berinisial AF (29) alias Rian berhasil diamankan petugas saat sedang tertidur di kediamannya di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dikutip dari postingan Wendi Pasbar Jumat(26/6/2026)
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari target operasi dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, yang menjadi salah satu strategi Kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Tuleh/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 15 April 2026 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami korban, Ade Sagita.
”Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kami memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Adean Putra kepada awak media.
Respons cepat tersebut menunjukkan kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh bersama Unit Reskrim. Berkat perencanaan yang matang dan tindakan yang profesional, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sehingga proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari soliditas personel Polsek Gunung Tuleh, di antaranya Ipda R. Gultom, S.E., Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, dan Bripda Adid Devana, yang bekerja secara sigap, terukur, dan mengedepankan pendekatan profesional dalam setiap tahapan penindakan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto beserta seluruh jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
Di bawah kepemimpinan beliau, jajaran Polres Pasaman Barat terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.*
(H. Eddi Gultom)







