DLH Pemalang Beri Tenggat SPPG: Wajib Miliki SPPL dan Operator IPAL Bersertifikat Maksimal 15 Juli 2026

Lensacyber
A-AA+A++

Pemalang, Lensacyber.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah setempat.

Melalui Surat Resmi Nomor 600.4/776/DLH, DLH mewajibkan seluruh SPPG untuk segera memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, setiap SPPG juga harus memastikan operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah memiliki sertifikat kompetensi resmi, dengan batas waktu pemenuhan paling lambat 15 Juli 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar baku mutu serta teknologi pengolahan air limbah dan sampah untuk kegiatan SPPG.

Kepala DLH Pemalang, Drs. Ahmady Stiawan Widatmojo, AP., M.M., menegaskan bahwa aturan ini diterapkan agar pelaksanaan program pemenuhan gizi tetap sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Hadir sekaligus Membuka Acara Lomba Burung Kicau

“Mohon agar laporan pelaksanaan dapat disampaikan kepada Kepala DLH Pemalang melalui tautan resmi paling lambat 15 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPI BGN, Ketua Kelompok SPPI, serta seluruh Kepala SPPG di Kabupaten Pemalang.

4 Poin Utama Instruksi DLH Pemalang

1.Integrasi Amdalnet dan OSS
SPPG wajib mengurus SPPL melalui sistem Amdalnet yang terhubung dengan OSS, serta membangun fasilitas IPAL sesuai standar teknis yang berlaku.

2 .Kepatuhan Legalitas Pengelolaan Limbah
Setiap pengelolaan limbah harus memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO), atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah berizin.

3 .Sertifikasi Tenaga Operator
SPPG diwajibkan menggunakan operator IPAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi resmi.

Baca Juga :  Pengerjaan Proyek Pengaspalan Di Desa Nepa Di Duga Asal-Asalan

4 .Pelaporan Digital Lingkungan
Seluruh laporan pengelolaan limbah dan sampah wajib disampaikan secara berkala melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Menanggapi kebijakan tersebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyatakan siap melakukan pengawasan langsung ke setiap titik SPPG sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Perwakilan AWPB, Alwi Assagaf, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan di dapur SPPG sangat berkaitan dengan kualitas kebersihan dan mutu gizi yang diberikan kepada anak-anak.

Ia juga menilai pengawasan ini penting karena program makanan bergizi gratis menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, mulai dari ketiadaan Pertek, izin bangunan, izin pemakaian air tanah dalam, sertifikat laik higiene, hingga pengelolaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

(Setiawan)