Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Pemalang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Inkracht

Berry Pratama
A-AA+A++

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan melalui pemusnahan massal ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M. Prosesi ini juga disaksikan oleh jajaran Polres Pemalang, Kodim 0711, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang.

​Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mendapatkan ketetapan hukum.

​Kajari Pemalang menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hingga alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Baca Juga :  Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nasional Kunjungan Pengawasan ke RS Bhayangkara Tk.II Pontianak

​”Total ada 52 perkara yang barang buktinya kami musnahkan hari ini. Rinciannya meliputi 6.567 butir obat-obatan terlarang dari 5 perkara, 12,94 gram sabu-sabu dari 4 perkara, 43,39 gram ganja dari 1 perkara, serta 18,21 gram tembakau sintetis dari 3 perkara. Selain itu, ada juga 15 botol minuman beralkohol dari 4 perkara, serta 603 barang bukti lainnya dari 4 perkara,” urai Kajari pada Kamis (16/7).

​Metode pemusnahan disesuaikan secara aman dengan karakteristik jenis barangnya. Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih dan dibakar. Langkah ini memastikan zat-zat berbahaya tersebut rusak total dan tidak dapat disalahgunakan. Sementara itu, senjata tajam dan telepon genggam dihancurkan secara mekanis menggunakan mesin pemotong (gerinda).

Baca Juga :  Omah Tani Desak Dialog Selesaikan Konflik Lahan di Simbangdesa Batang, Aktivitas PT Ambarawa Maju Diminta Dihentikan Dulu

​”Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini sangat krusial demi memastikan barang rampasan negara tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Rina Idawani.

​Agenda ini sekaligus menjadi cerminan sinergi yang solid antara Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Pemalang, Kodim 0711, dan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Pemalang.