Diduga Lakukan Praktik Bundling BBM, Pengurus SPBU 6478816 Syaratkan Beli Dexlite untuk Dapatkan Solar Subsidi

Berry Pratama
A-AA+A++

KETAPANG, LENCASYBER.COM – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 6478816 kembali menjadi sorotan publik. Usai tim tera menyelesaikan pengujian akurasi alat ukur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) langsung menyambangi lokasi guna memastikan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat pada Rabu (22/7/2026).

​Namun, dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas justru menemukan dugaan kuat indikasi pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar.

​Pengawas SPBU, Fahmi, mengonfirmasi bahwa stok Solar subsidi sebenarnya tersedia di tangki penyimpanan. Kendati demikian, pihak manajemen memilih untuk menahan penjualan dengan dalih pasokan Dexlite di SPBU tersebut sedang kosong.

​Tak hanya menimbun sementara pasokan, pengurus SPBU juga terindikasi kuat menerapkan sistem pembelian bersyarat (bundling). Setiap konsumen yang ingin membeli 60 liter Solar subsidi diwajibkan menyertakan pembelian 20 liter Dexlite.

Baca Juga :  Sinergi Kecamatan Ulujami dan KWK Gelar Kerja Bakti Rutin untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

​Kebijakan sepihak dari manajemen SPBU ini memicu keresahan dan keluhan warga, khususnya para sopir angkutan serta pelaku usaha transportasi yang sangat bergantung pada Solar subsidi.

​Salah seorang warga Sungai Laur yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa praktik mewajibkan pembelian produk non-subsidi sebagai syarat mendapatkan produk subsidi sangat memberatkan masyarakat.

​”Seharusnya pemilik dan pengurus SPBU ini sadar. Pasca-penyegelan oleh Pertamina akibat keterlibatan mafia BBM bersubsidi waktu itu, janganlah berulah lagi. SPBU ini bisa beroperasi kembali karena masyarakat dan ormas bersatu memohon kepada pemerintah dan Pertamina,” tegas warga tersebut.

Baca Juga :  6 Pesawat Rafale Indonesia Akhirnya Datang! Prabowo: Pertahanan Kunci Stabilitas Negara

​Senada dengan hal itu, Ketua IWOI, Mustakim, menyatakan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

​”Sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero), BBM bersubsidi harus disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang berhak tanpa disertai syarat pembelian produk lain,” ujar Mustakim.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero) dapat segera menindaklanjuti temuan lapangan ini secara tegas demi menjamin ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bersubsidi.