Lensacyber.com – Jakarta – Gelombang disrupsi teknologi digital terus mengubah lanskap industri media nasional. Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak melalui platform media sosial, negara dinilai perlu segera menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan yang adil antara media arus utama dan platform digital. Tanpa kehadiran regulasi tersebut, profesi jurnalis dikhawatirkan akan semakin terpinggirkan.
Peringatan itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dialog interaktif yang dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, berlangsung dinamis. Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi para peserta dari berbagai daerah untuk menyampaikan beragam persoalan yang dihadapi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini kesempatan kita untuk menyampaikan berbagai persoalan pers yang terjadi di daerah masing-masing. Mari kita dengarkan pemaparan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli,” ujar Mahmud saat membuka sesi diskusi.
Dalam paparannya, Jazuli mengulas perkembangan industri pers nasional, tantangan media di era digital, hingga pentingnya menjaga profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh regulasi Dewan Pers.
Menurutnya, industri media tengah menghadapi perubahan yang sangat fundamental. Media cetak telah lebih dahulu mengalami kemunduran, sementara tekanan yang sama kini mulai dirasakan media televisi maupun media siber.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni persoalan internal perusahaan media dan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola masyarakat dalam mengakses berita.
“Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” tegas Jazuli.
Ia menuturkan, media massa bekerja di bawah berbagai regulasi yang mengikat, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga regulasi penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial hingga kini belum memiliki mekanisme pengaturan yang setara terhadap proses produksi maupun distribusi kontennya.
Karena itu, Dewan Pers terus mendorong lahirnya regulasi khusus bagi platform media sosial melalui berbagai langkah, termasuk melakukan komunikasi dan roadshow dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, serta sejumlah lembaga terkait.
“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” ujarnya.
*Etika Menjadi Fondasi Pers Profesional*
Selain membahas tantangan industri media, Jazuli mengingatkan bahwa profesionalisme wartawan tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan, wartawan wajib bekerja dengan itikad baik serta dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun melakukan berbagai pelanggaran yang telah diatur dalam sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, kualitas pemberitaan sangat ditentukan oleh proses verifikasi yang memadai dan penerapan prinsip keberimbangan.
“Setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak harus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya,” katanya.
Jazuli juga mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Apabila tren tersebut berlanjut, total pengaduan tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.
Mayoritas pengaduan, lanjutnya, berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
*Media Arus Utama Tetap Menjadi Rujukan Publik*
Jazuli juga menyoroti perubahan orientasi industri pers yang dinilai turut memengaruhi kualitas produk jurnalistik.
Dalam situasi tertentu, terutama saat meliput konflik, media diminta lebih mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang berpotensi memancing emosi masyarakat, menghadirkan narasumber yang mampu menyejukkan suasana, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan langkah penanganan sehingga masyarakat tidak bertindak di luar koridor hukum.
Meski media sosial menjadi pintu pertama masyarakat memperoleh informasi, Jazuli menegaskan media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai sumber konfirmasi atas berbagai informasi yang beredar.
“Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial. Namun ketika ingin memastikan apakah informasi itu benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” ujarnya.
Kepada PJS yang tengah berproses menjadi calon konstituen Dewan Pers, Jazuli berharap organisasi tersebut mampu melahirkan wartawan yang kompeten, berintegritas, serta konsisten mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh peraturan Dewan Pers.
*Evaluasi Berlaku bagi Organisasi, Media, dan Wartawan*
Pada akhir paparannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, perusahaan pers, maupun wartawan.
Status konstituen suatu organisasi dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran. Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak bersifat seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Karena itu, profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers,” pungkasnya.
*Diskusi Berlangsung Dinamis*
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan interaktif. Beragam persoalan yang kerap dihadapi wartawan di lapangan disampaikan peserta yang memenuhi Hall Room The Acacia Hotel.
Di antaranya mengenai narasumber yang enggan memberikan konfirmasi sebelum berita diterbitkan, namun kemudian mempersoalkan isi pemberitaan setelah dipublikasikan. Persoalan lain yang mengemuka ialah adanya narasumber yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.
Menanggapi hal tersebut, Jazuli menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat kompetensi sebagai syarat bagi wartawan untuk memperoleh informasi.
“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan mendapatkan informasi hanya karena wartawan tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Ia kembali mengajak seluruh organisasi pers, termasuk PJS, untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh regulasi Dewan Pers.
Menurut Jazuli, di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme dan etika jurnalistik tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
(D Duryanto)








Tidak ada Respon