AWPB Soroti Kemitraan Media Diskominfo Pemalang, Dinilai Belum Transparan dan Berkeadilan

Lensacyber
A-AA+A++

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Pola kemitraan media serta pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menjadi sorotan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB). Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar pada Jumat lalu.

Dalam forum tersebut, AWPB menilai mekanisme penetapan media mitra, distribusi anggaran advertorial, hingga pelaksanaan kegiatan media gathering perlu dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh insan pers di Kabupaten Pemalang.

Ketua AWPB, Alwi Assagaf, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan dari kalangan wartawan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama publikasi antara Diskominfo dan sejumlah media.

Menurut Alwi, terdapat informasi mengenai beberapa portal berita yang diduga tidak aktif melakukan peliputan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun aktivitas Bupati, namun tetap memperoleh alokasi kerja sama publikasi dan mengajukan klaim tagihan berita setiap bulan.

“Kami menerima informasi dari rekan-rekan wartawan bahwa ada pemilik portal berita yang diduga tidak pernah turun melakukan peliputan kegiatan Bupati, namun setiap bulan tetap mengajukan klaim tagihan berita ke Diskominfo,” ujar Alwi.

Selain itu, AWPB juga mempertanyakan mekanisme verifikasi media yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pemalang. Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, sebagian besar media yang telah menjalin kerja sama disebut belum berstatus terverifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Pertigaan Berbahaya Di Sampang, Lampu Peringatan Tak Berfungsi

“Kalau mengacu pada standar verifikasi Dewan Pers, sekitar 70 persen dari 22 media yang bermitra saat ini diduga belum terverifikasi. Kerangka proseduralnya harus diperjelas. Kami mendesak Diskominfo membuka secara rinci alokasi anggaran, mekanisme penetapan media mitra, serta memberikan kesempatan kemitraan yang adil bagi seluruh wartawan aktif di Kabupaten Pemalang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris AWPB, Eky Diantara, menyoroti adanya dugaan pembatasan akses informasi terhadap sebagian wartawan. Ia menyebut terdapat pembatasan keanggotaan dalam grup komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten maupun akses terhadap agenda kegiatan Bupati.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses informasi sehingga tidak semua media memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, membantah adanya praktik tebang pilih maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kemitraan media.

Ia menegaskan seluruh proses kerja sama telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Surat Keputusan (SK), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025 mengenai persyaratan administrasi kerja sama.

Dian menjelaskan, dari total 114 media yang terdata di Kabupaten Pemalang, baru 22 media yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan kerja sama secara resmi kepada Diskominfo.

Terkait anggaran publikasi tahun 2026, Diskominfo mengalokasikan dana sebesar Rp75 juta untuk media cetak dan Rp45 juta untuk media siber (online). Untuk media online, pembayaran dilakukan berdasarkan tarif Rp25 ribu per tayangan dengan batas maksimal Rp500 ribu untuk setiap media setiap bulan.

Baca Juga :  Dukungan Menguat ke Rudi Rochman, Relawan Yakin Raih Kemenangan Pilkades Karangasih 2026

“Nilai alokasi anggaran ini memang terbatas jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun seluruh proses pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan teknis dan legalitas hukum yang berlaku,” jelas Dian.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menyatakan pihaknya akan mengawal aspirasi insan pers terkait pola kemitraan media dengan pemerintah daerah.

Ia menilai keterbatasan anggaran publikasi menjadi salah satu kendala yang perlu mendapat perhatian, sehingga Komisi A mendorong evaluasi menyeluruh sekaligus mengusulkan penambahan anggaran publikasi pada pembahasan Perubahan APBD mendatang.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso. Ia meminta Diskominfo segera melakukan pendataan digital secara menyeluruh terhadap seluruh media dan organisasi wartawan yang aktif di Kabupaten Pemalang.

Menurut Heru, pendataan tersebut penting sebagai dasar membangun sistem kemitraan pers yang lebih profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh media yang memenuhi persyaratan administrasi.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mengevaluasi tata kelola kemitraan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar lebih terbuka, akuntabel, dan mampu menciptakan hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.

 

Pewarta : Setiawan