Diduga Proyek Siluman! Pembangunan Gorong-gorong di Temiyang dan Tanjungkerta Disorot, Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tak Gunakan APD

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com –  Indramayu – Senin 3/8/2026, Pembangunan gorong-gorong di Desa Temiyang dan Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Saat awak media melakukan investigasi di lokasi, proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi.

Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui asal anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaannya.

Tak hanya itu, dari pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum diterapkan secara optimal.

Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi, pelaksana proyek berinisial R tidak berada di lokasi. Seorang pekerja berinisial E mengaku berasal dari Cipunegara dan membenarkan dirinya ikut mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga :  Patroli Pamapta Polres Landak Perkuat Kehadiran Polri Di Tengah Masyarakat

Keterangan lain justru datang dari salah seorang pekerja yang menyebut pekerjaan itu sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Menurut para pekerja, proyek tersebut awalnya ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, pekerjaan disebut telah rampung hanya dalam waktu sekitar satu minggu.

Selain persoalan transparansi, awak media juga menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian. Pemasangan batu pada konstruksi gorong-gorong tampak diduga kurang rapi, sementara material pasir yang digunakan terlihat sangat halus.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, masyarakat berhak mengetahui identitas proyek yang dibiayai oleh uang negara, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  Diperiksa Kejari, Pengurus LMDH Gunggungan Kidul Bantah Tudingan Korupsi Hasil Hutan

Masyarakat berinisil T berharap dinas terkait, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, mereka meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek berinisial R belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi.

Awak media juga masih berupaya meminta tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Sucipto)