Polda Kalbar Sikat Tambang Emas Ilegal: 13 Orang Ditangkap, 3,4 Kg Emas Disita

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Pontianak –  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, jajaran Polda Kalbar berhasil membongkar 10 kasus tambang ilegal, menetapkan 13 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 3,4 kilogram emas murni.

Selain barang bukti emas murni seberat 3.474,58 gram, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp315.515.000, 4 unit mesin dompeng, serta sederet peralatan tambang lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengungkapkan salah satu penangkapan menyasar kasus yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut diungkap pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga :  Bhayangkari Peduli Jangkau Pulau Borang, Perkuat Kesehatan dan Ketahanan Sosial Warga Pesisir Sumsel

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria berinisial MA (30), seorang oknum anggota dewan. Dari tangan MA, petugas menyita mayoritas barang bukti emas, yakni seberat 3.039,04 gram.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” terang Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan liar demi menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengimbau warga agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Lautan Pelari Padati Sekayu, Bhayangkara Fun Run 2026 Sukses Jadi Magnet Olahraga Regional

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” tegas Bambang.

Para tersangka saat ini mendekam di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Yani