LUWUK, LENSACYBER.COM – Polresta Banggai melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta penipuan atau perbuatan curang dalam pengadaan barang di PT Donggi Senoro LNG, Senin (14/9/2026).
Penyerahan tersangka berinisial EDS (37), warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dilakukan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H.
EDS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025.
Hasil investigasi menemukan dugaan pengadaan barang yang dilakukan tersangka selama 2022 hingga 2024 tidak tercatat dalam master list data warehouse perusahaan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran serta kuantitas pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang AKP Arifin.
Dugaan tindak pidana tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banggai melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara hingga menetapkan EDS sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan Tahap II, proses penyidikan kasus tersebut telah dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejari Banggai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Pewarta : Jo.L
Source : Humas Polresta Banggai







