Lensacyber.com – Lampung Timur – Tokoh Masyarakat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Samsuddin, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas peristiwa penemuan bayi yang terjadi di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 silam.
“Saya sangat mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini agar pelakunya segera ditemukan. Peristiwa tersebut tidak jauh dari kediaman saya. Jangan sampai muncul polemik di masyarakat yang berpotensi menimbulkan fitnah dan berita tidak benar,” tegas Samsuddin.
Pria yang akrab disapa Pak Adin ini juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolres Lampung Timur, bersama sepuluh orang lainnya.
“Sebagai wakil rakyat sekaligus warga negara yang baik, saya dan sepuluh orang lainnya telah memberikan keterangan. Saya senantiasa siap dipanggil kapan pun agar kasus ini dapat terungkap sepenuhnya,” tambahnya.
Diketahui, Samsuddin adalah orang pertama yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan awak media.
“Sekitar pukul 09.15 WIB, begitu peristiwa terjadi di Desa Terbanggi Marga, saya langsung menghubungi kepolisian dan rekan-rekan media. Peristiwa ini memang menghebohkan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, warga Desa Terbanggi Marga digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang baru saja lahir, ditemukan di Dusun Peluasan pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan oleh Wulan di belakang tempat usaha salon miliknya, dengan tali pusar masih menempel.
“Bayi perempuan itu masih beruntus tali pusarnya, ditemukan oleh Wulan sekitar jam 10 pagi,” ujar Aan, warga setempat.
Terpisah, Bidan Desa Terbanggi Marga, Desy Haliana, membenarkan penemuan tersebut.
“Benar, kami bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan. Bayi perempuan ini dalam keadaan sehat dan gemuk,” ungkap Desy Haliana.
Hingga kini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan guna mengungkap latar belakang serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
(Imn)







