KETAPANG, LENSACYBER.COM – Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun jenis BBM lainnya. Hingga 13 Oktober 2026, kepolisian telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak di beberapa lokasi.
Sejak AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menjabat sebagai Kapolres Ketapang pada 12 September 2026, tercatat delapan orang terduga pelaku telah menjadi sasaran penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Satuan Reserse Kriminal dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan BBM. Langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga distribusi BBM agar berjalan tertib dan tepat sasaran, terutama di tengah hambatan distribusi yang berdampak pada antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan distribusi BBM oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak semestinya.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.
Berdasarkan data Polres Ketapang per 13 Oktober 2026, perkara pertama melibatkan seorang terduga pelaku berinisial S.A. yang diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1540 GI dengan tangki tambahan berbahan besi untuk menampung Pertalite yang rencananya dijual kembali.
Perkara kedua melibatkan terduga pelaku berinisial M.N. Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter yang berisi Pertalite serta satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Biosolar.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan S.Y. yang diduga membeli Pertalite dari masyarakat yang sedang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk kemudian dijual kembali. Dari perkara tersebut, petugas mengamankan 13 jeriken berisi Pertalite dan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1938 GG.
Selain menangani tiga perkara tersebut, Satgas Gakkum Polres Ketapang juga melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Muara Pawan pada 8 Oktober 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian, pengangkutan, penampungan, maupun penjualan kembali BBM.
Dari W., petugas menemukan enam jeriken atau wadah plastik berukuran 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, keranjang angkut, selang tambahan, perlengkapan penyambung atau pompa, serta satu unit sepeda motor Honda CB150 bernomor polisi KB 4352 OV.
Sementara dari F.H., petugas mengamankan tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, satu botol berukuran satu liter berisi Pertalite, satu botol mineral berukuran tiga liter, keranjang angkut, selang, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah-hitam.
Dari J., barang bukti yang diamankan berupa satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, corong plastik, gayung, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi KB 8463 GU.
Adapun dari R., petugas menyita tiga jeriken berkapasitas masing-masing lima liter yang tercatat berisi Pertalite dengan total kapasitas 15 liter. Barang bukti lainnya meliputi wadah penampung berwarna hitam, corong merah, centong hijau, kunci inggris, serta satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1623 SE.
Sementara dari S., petugas menemukan tiga jeriken berkapasitas lima liter dengan satu jeriken berisi Pertalite, tiga jeriken berkapasitas 20 liter dengan dua jeriken berisi Pertalite, dua selang pompa berwarna biru, serta satu unit mobil Wuling putih bernomor polisi KB 1128 GO.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Kami masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta tidak memanfaatkan keterbatasan distribusi BBM untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan orang lain. Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Ketapang.
Polres Ketapang menegaskan bahwa penanganan setiap perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yani)








Tidak ada Respon