Kecelakaan fatal di Sekampung, keluarga korban soroti penanganan perkara dan barang bukti  

Lensacyber
A-AA+A++

LAMPUNG TIMUR ,LENSACYBER.COM — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RCN di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, meminta Mabes Polri mengawal sekaligus mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Keluarga menilai ada sejumlah hal yang perlu penjelasan menyeluruh, mulai dari penanganan tempat kejadian perkara (TKP) hingga status barang bukti kendaraan.

Permintaan tersebut disampaikan Di, ibu kandung korban, melalui surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri di Jakarta. Dalam suratnya, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran Satlantas Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung terkait penanganan perkara kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya.

Kronologi mencatat kecelakaan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Saat itu, korban dikendarai sepeda motor Honda Vario 160 berwarna putih dari arah Sekampung menuju Batanghari, dan diduga menabrak bagian belakang mobil tangki berwarna hijau yang terparkir atau mengalami gangguan di badan jalan. Kendaraan tersebut disebut mengangkut minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Kondisi jalan saat kejadian disebut gelap dan minim penerangan, sementara keluarga juga mempertanyakan kelengkapan rambu peringatan bagi kendaraan yang berhenti di jalan.

Baca Juga :  Angin Segar Bagi Driver Ojol, Presiden Prabowo Pastikan Pendapatan Mitra Naik Jadi 92%

Keluarga pun mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara. Antara lain alasan pengemudi yang sebelumnya disebut ditahan kemudian dibebaskan, serta informasi bahwa mobil tangki yang terlibat hendak dibawa ke bengkel padahal seharusnya masih menjadi barang bukti.

Persoalan lain yang disoroti adalah kondisi muatan CPO pada mobil tangki. Keluarga menduga terjadi perubahan kondisi muatan saat kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian. Bahkan muncul dugaan adanya pengalihan muatan oleh pihak perusahaan, di mana minyak yang diduga CPO tersebut diambil, namun kemudian disangkal sebagai BBM. Pihak kepolisian saat diklarifikasi menjelaskan bahwa yang diamankan adalah kendaraannya, bukan muatan di dalamnya.

Baca Juga :  Sekda Lampung Timur : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang kesehatan Kepada Masyarakat

Keluarga menegaskan menginginkan kejelasan atas seluruh peristiwa, serta kepastian penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dalam dokumen laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Satlantas Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam laporan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.