Kasus Pemerasan Pemalang: KPK Cecar Keponakan Plt Bupati dan Puluhan Saksi Swasta

Lensacyber
A-AA+A++

PEMALANG , LENSACYBER.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Dilansir dari ANTARA, Kamis (5/11/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polresta Pemalang, termasuk MI yang merupakan keponakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi selain MI, penyidik juga memanggil empat saksi lain di Pemalang, yakni:

MDH (Direktur CV Pratama Karya Selaras),

S (Pemilik CV Baskoro Aji dan CV Dua Segitiga),

DAW (Representasi CV Quantum, CV Atom Semesta, dan CV Ganesa Putra) serta

S (Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemalang).

Baca Juga :  Ironis! Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pengelolaan Dana Desa Sokobanah Diminta Diaudit

Secara bersamaan di Jakarta, KPK turut memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemalang (JTA) dan Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia (BHS) di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan Maraton Puluhan Saksi

Pemeriksaan ini melanjutkan pemanggilan maraton puluhan saksi sejak awal pekan.

Berdasarkan catatan penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemkab (termasuk Asisten I, Asisten II, dan Kepala BPKPAD), jajaran manajemen Perumda Air Minum Tirta Mulia, hingga belasan pihak swasta dan kontraktor proyek (di antaranya dari PT Subang Manis Indo, PT Simatek Jaya Indonesia, dan CV Zone).

Dua Klaster Perkara

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang kemudian menetapkan empat tersangka dalam dua klaster utama yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), dengan barang bukti aliran dana mencapai Rp1,98 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Turun Langsung Tangani Karhutla Kalimantan, Pejabat Utama TNI-Polri Dikerahkan ke Empat Provinsi

Perkara dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan oknum staf administrasi KPK (Setya Budi Dias Oktavianto) dan ayahnya (Lilik Budi Suprianto) terkait iming-iming penyelesaian kasus.

KPK menegaskan pemanggilan seluruh saksi dari unsur keluarga pejabat, birokrasi, hingga swasta ini bertujuan untuk memetakan konstruksi perkara, melacak alur uang, dan memperkuat alat bukti seluruh pihak yang terlibat.