Predator Anak di Gandus Tertangkap, Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

Berry Pratama
A-AA+A++

PALEMBANG, LENSACYBER.COM — Satreskrim Polrestabes Palembang membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap kelompok rentan. Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil meringkus DA (23), seorang oknum driver ojek online yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Gandus, Palembang.

​Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Kelurahan Pulo Kerto, pada Senin (11/05), hanya berselang beberapa hari setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

Peristiwa memilukan ini menimpa korban PS (12) pada Minggu malam (03/05) di Jalan Karang Sari, Gandus. Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan perburuan intensif.

Baca Juga :  Pengrusakan Jagung Ketahanan Pangan di Ketapang Berujung Pengungkapan 3 Ons Sabu dan Dugaan Keterlibatan Polisi

​”Kami bergerak secara presisi. Berdasarkan hasil olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan keterangan saksi yang diperkuat dukungan penuh dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel, identitas pelaku berhasil kita kunci,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat (Putih), Satu jaket transportasi daring (identitas profesi pelaku), dan serta Satu buah helm.

​Tersangka DA kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 473 Ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Diduga Ada Tangki Siluman, Aktivitas Pelangsiran BBM Subsidi di Ketapang Kian Terang-terangan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi predator anak di Sumatera Selatan.

​”Polda Sumsel menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap kekerasan seksual. Kecepatan pengungkapan ini adalah pesan tegas: siapapun yang mengganggu keamanan dan masa depan anak-anak kita, akan kami tindak dengan hukum yang paling berat,” tegas Kombes Pol Nandang.

​Kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami, seraya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110.