LENSACYBER.COM | LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (40). Tersangka diduga menipu seorang pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan modus menawarkan jasa pengurusan sejumlah dokumen perizinan hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 7 April 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu korban, Diah Indarti (53), yang merupakan pengurus SPPG, bertemu dengan tersangka IS.
Dalam pertemuan tersebut, IS menawarkan jasa pengurusan tiga dokumen penting yang dibutuhkan SPPG, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) senilai Rp45.000.000, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar Rp11.250.000, dan Sertifikat ISO sebesar Rp16.500.000. Total biaya yang diminta mencapai Rp72.750.000 dan ditransfer korban ke rekening Bank BCA atas nama tersangka.
Tersangka menjanjikan dokumen SLHS akan selesai paling lambat 7 Maret 2026. Namun hingga 7 April 2026, seluruh dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat tiga lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS yang diduga menggunakan tanda tangan palsu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, S.E., M.H., CPHR, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di DPMPTSP Lampung Timur agar korban percaya terhadap kemampuan dan kewenangannya mengurus dokumen tersebut.
“Tersangka diduga menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” ujar Iptu Iksir.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp74.750.000. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta rekening koran Bank Mandiri atas nama korban.
Saat ini IS, warga Desa Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, yang berprofesi sebagai PNS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keluarga, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, korban Diah Indarti membenarkan bahwa pelaku yang diduga telah menipunya kini telah diamankan pihak kepolisian.
“Sudah di sel, Indra Mas. Sore tadi jam 5,” ujar Diah singkat saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka.
(Sty.N)








Tidak ada Respon